Berita Pangkalpinang

Iwan Prahara Nilai Vonis Hakim Cukup Penuhi Rasa Keadilan

Iwan Prahara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaifudin, menilai vonis majelis Hakim, cukup memenuhi rasa keadilan.

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Iwan Prahara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaifudin, menilai vonis majelis Hakim, cukup memenuhi rasa keadilan.

"Putusannya cukup memenuhi rasa keadilan, dan semoga perkara ini menjadi terbukanya kotak pandora," kata Iwan Prahara, Selasa (25/7/2023).

Sebab kata Iwan, kasus serupa hampir terjadi di setiap DPRD Kota dan Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Ironisnya modusnya hampir serupa.

"Mengingat kasus hukum tunjangan operasional ini terjadi hampir di setiap level DPRD  termasuk DPRD kota / kabupaten yang ada di Babel ini dengan modus yang hampir menyerupai," pungkasnya.

Kendati dianggap cukup memenuhi rasa keadilan, nama kata Iwan kliennya Syaifudin belum menentukan sikap dan memilih pikir pikir atas vonis Hakim tadi.

"Kalau klien belum bersikap masih memilih pikir pikir dan itu harus kami hormati," kata Iwan.

Sebelumnya, Syaifudin dijatuhi vonis paling ringan oleh majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.

Eks sekwan tersebut divonis 1 tahun denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Sementara dua koleganya, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, masing masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga masing masing dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Amar putusan Syaifudin dibacakan ketua majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023)

Dalam amar putusannya, eks Sekwan DPRD Babel tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved