Berita Pangkalpinang

Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor

Perum Bulog Cabang Bangka akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HET beras SPHP di pasaran.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
BERAS SPHP - Beras SPHP Bulog yang tersedia di sebuah ritel di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu. Perum Bulog Cabang Bangka meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya penjualan beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan adanya penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET).

Perum Bulog Cabang Bangka akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HET beras SPHP di pasaran.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan lima kilogram. 

"Semestinya HET itu di angka Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan lima kilogram. Kalau masyarakat menemukan harga di atas itu, silakan informasikan kepada kami," kata Pimpinan Perum Bulog Cabang Bangka, Akhmad Fahmi Yasin, Minggu (5/10/2025).

Fahmi menjelaskan, laporan dari masyarakat sangat membantu Bulog dalam menelusuri asal-usul beras SPHP yang dijual melebihi ketentuan. 

Hal itu juga menjadi bahan evaluasi terhadap agen atau distributor yang tidak mematuhi aturan.

"Agen kami tidak boleh menjual di atas HET. Kalau ditemukan, kami akan cek asal berasnya dari mana. Silakan infokan ke kami, nanti akan kami evaluasi dan tindak lanjuti," jelasnya.

Ia menegaskan, Perum Bulog Cabang Bangka tidak segan memberikan sanksi kepada agen atau pihak yang terbukti menjual di atas HET. 

Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, surat teguran, hingga pemutusan kerja sama jika pelanggaran dilakukan berulang.

"Kami akan surati, peringatkan, dan bila tetap melanggar, kerja samanya bisa kami hentikan," tegasnya.

Penetapan HET beras SPHP ini, lanjutnya, bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat. 

Program SPHP sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Bulog untuk menahan laju inflasi pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved