KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Khilaf soal Kasus OTT Kabasarnas, Asep Guntur Dirdik KPK Mundur?
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekeliruan dan meminta maaf kepada kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini Johanis Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Johanis Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
Baca juga: Kasus Basarnas, Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka
Baca juga: Viral Ikan Oarfish Muncul di Laut Taiwan, Benarkah Tanda Akan Ada Bencana Alam?
Baca juga: Biodata Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Johanis Tanak.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional
Baca juga: Turun Drastis, Oppo Find X3 Pro 5G Turun Harga Hingga Rp6,4 Juta, HP OPPO A17 Turun Rp200 Ribu
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body
Dirdik KPK Asep Guntur Dikabarkan Mundur
Sementara itu, buntut dari penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto, Direktur Penyidikan ( Dirdik ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri.
Kabar yang belum terkonfirmasi ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan Asep Guntur di sebuah grup WhatsApp.
Narasi yang ditampilkan Asep Guntur mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
"ASSALAMUALAIKUM SELAMAT MALAM PIMPINAN DAN BAPAK IBU SEKALIAN STEUKTURAL KPK..
SEHUBUNGAN DENGAN POLEMIK TERKAIT OTT DI BASARNAS DAN HASIL PERTEMUAN DENGAN JAJARAN POM TNI BESERTA PJU MABES TNI. DIMANA KESIMPULANYA DALAM PELAKSANAAN OTT DAN PENETAPAN TERSANGKA PENYIDIK MELAKUKAN KEKHILAPAN DAN SUDAH DI PUBLIKASIKAN DI MEDIA.
SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN SAYA SELAKU DIREKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN DENGAN INI SAYA MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI... KARENA ITU BUKTI SAYA TIDAK MAMPU MENGEMBAN AMANAH SEBAGAI DEKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN.. (SURAT RESMI AKAN SAYA SAMPAIKAN HARI SENIN)
PERCALAH BAPAK IBU,.. APA YG SAYA DAN REKAN PENYELIDIK, PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM LAKUKAN SEMATA? HANYA DALAM RANGKAN PENEGAKAN HUKUM UTK MEMBERANTAS KORUPSI.
Terima Kasih
Salam Anti Korupsi
AG"
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Baca juga: Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Disidak, Burhanuddin: Laporkan Oknum Penyelundup ke 087864270208
Baca juga: Biodata Mackenzie Scott, Mantan Istri Bos Amazon kini Wanita Terkaya ke-6 di Dunia
Baca juga: Spesifikasi HP Oppo Find X3 Pro 5G, Turun Harga Hingga Rp6,4 Juta, Spek Canggih Layar 1 Miliar Warna
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
Namun, Johanis tak memberikan pernyataan yang jelas apakah kasus Kabasarnas Henri Alfiandi ini diserahkan kepada Puspom TNI atau tidak.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.
Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
(*/Tribunnews.com /Kompas.com/)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230728-Wakil-Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Johanis-Tanak-okers.jpg)