Kasus Basarnas, Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka

TNI punya aturan dan ketentuan tersendiri perihal anggota yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU)...

Tribunnews.com/Gita Irawan
Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

POSBELITUNG.CO -- TNI keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kabasarnas dan Letkol Afri Sebagai tersangka.

DIketahui, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.

Namun pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK. Pasalnya keduanya masih berstatus militer aktif.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, KPK menyalahi aturan terkait penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka. 

KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. 

Henri Alfiandi sendiri saat ini merupakan prajurit aktif TNI. 

Tak hanya Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan tersangka pada prajurit TNI aktif lainnya yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Biodata Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Korban Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor

Baca juga: Biodata Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

Baca juga: Spesifikasi HP Oppo Find X3 Pro 5G, Turun Harga Hingga Rp6,4 Juta, Spek Canggih Layar 1 Miliar Warna

TNI punya aturan dan ketentuan tersendiri perihal anggota yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. (YouTube Puspen TNI)

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri." 

"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung. 

Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved