News

Kalender Bulan Agustus 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah Nikmati Libur Panjang, Cek Tanggalnya

Kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah pada bulan tersebut bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang.

Penulis: Kamri | Editor: Kamri
Dok. Posbelitung.co
Kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah pada bulan tersebut bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang. 

Ketetapan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023 ini telah tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sesuai SKB tiga menteri di atas, maka ada satu hari libur nasional Agustus 2023.

Pada kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah terdapat hari penting nasional yakni jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tanggal 17 Agustus 2023 merupakan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang biasanya dilaksanakan dalam suatu upacara di Istana Negara.

Pada tanggal merah bulan Agustus 2023 dan hari penting nasional ini, Anda bisa menikmati libur panjang bersama keluarga atau bepergian ke luar daerah.

Pada momen Agustus 2023, libur panjang ini bisa dinikmati selama lima hari.

Caranya yaitu dengan menggabungkan libur hari tanggal merah dengan libur akhir pekan.

Sebagai contoh mengambil cuti pada Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023).

Berikut ini cara yang bisa dilakukan agar bisa mengambil libur panjang:

· Rabu (16/8/2023) dan Jumat (18/8/2023): mengambil cuti.

· Kamis (17/8/2023): hari libur nasional HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

· Sabtu dan Minggu (19 dan 20 Agustus 2023): libur akhir pekan.

Baca juga: Simak Tanggal Merah Bulan Agustus 2023 dan Hari Penting Nasional, Nikmati Libur Panjang Bisa 5 Hari

Libur Nasional

Sesuai  SKB tiga Menteri, total ada 16 hari libur nasional dan 11 cuti bersama pada tahun 2023.

Pada periode Agustus-Desember 2023, terdapat tiga hari libur nasional yang tersisa, serta satu cuti bersama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved