Berita Pangkalpinang

Zuniar Nangtjik Dan Dua Anak Buahnya Divonis 14 Agustus 2023

Sidang perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, kota Pangkalpinang, memasuki babak akhir.

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Sidang perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti kembali begulir 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, kota Pangkalpinang, memasuki babak akhir.

Nasib tiga terdakwa sidang perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti, ditentukan 14 Agustus 2023 mendatang.

Bahkan majelis Hakim telah menjadwalkan agenda sidang putusan ketiga terdakwa yakni Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti.

Ketua majelis Hakim, Irwan Munir menjadwalkan agenda pemeriksaan vonis ketiga terdakwa berlangsung 14 Agustus 2023 mendatang.

Demikian diungkapkan Irwan Munir, di sela sidang agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (31/7/2023).

"Untuk saudara Zuniar Nangtjik dan penasehat hukumnya kami berikan kesempatan menyampaikan duplik tanggal 3 Agustus nanti, tanggal 14 Agustusnya kita jadwalkan sidang putusan," kata Irwan Munir.

Sebelumnya sidang perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti
kembali begulir.

Senin (31/7/2023) sidang beragendakan replik atau tanggapan penuntut umum terkait pledoi para terdakwa.

Sidang dipimpin, ketua majelis Hakim Irwan Munir didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkapinang Eko Putra Astaman, menyebut semua dalil dalam Replik pihaknya telah tertuang dalam surat tuntutan pihaknya beberapa waktu lalu.

"Intinya pada surat tuntutan semua dalilnya sudah tertuang dalam replik. Intinya kembali ke kesimpulan kita tetap pada surat tuntutan, sudah pledoi," kata Eko ditemui usai sidang.

Usai replik, lanjut Eko dua terdakwa Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti, memberikan tanggapan  mereka secara lisan. Sementara, untuk terdakwa Zuniar Nangtjik, akan menjawab replik Penuntut Umum secara tertulis.

"Untuk yang Niko dan Ana tadi mereka langsung menyampaikan duplik mereka secara lisan. Sedangkan Zuniar Nangtjik tadi pengacaranya minta waktu untuk menyampaikan duplik secara tertulis," kata Eko

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved