Berita Belitung

Merespons Pemberitaan Media Terkait Puncak, LKBH Belitung Dirikan Posko Pengaduan

Rencana mendirikan posko pengaduan ini telah didiskusikan bersama secara matang dan akan menggandeng Pokja Wartawan Belitung.

|
Istimewa
Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggandeng Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung bakal mendirikan posko pengaduan terkait perbuatan hukum perusahaan yang merugikan karyawan.

Posko pengaduan ini didirikan merespons pemberitaan beberapa media terkait perbuatan hukum yang dilakukan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan sehingga sangat merugikan karyawannya.

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH mengatakan, LKBH Belitung merespons pemberitaan beberapa media terkait perbuatan hukum yang dilakukan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan yang sangat merugikan karyawan.

"Apa yang dilakukan Puncak itu telah melanggar hak-hak para karyawan, kita LKBH terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak para karyawan yang telah terlanggar tersebut," kata Heriyanto kepada Posbelitung.co disela kegiatan sosialisasi KUHP baru di ruang pertemuan Kantor Kelurahan Pangkalallang, Tanjungpandan, Rabu (2/8/2023).

Menurut Heriyanto, rencana mendirikan posko pengaduan ini telah didiskusikan bersama secara matang dan akan menggandeng Pokja Wartawan Belitung.

"Nanti kami akan membangun posko yang telah kami diskusikan kemarin. Kita akan bekerjasama dengan Pokja Wartawan Belitung untuk posko pengaduan ini. Rencana posko itu nanti di sekretariat Pokja Wartawan Belitung, para karyawan tersebut bisa mengadu ke posko ini," kata Heriyanto.

Dikatakan Heriyanto, secara umum posko ini dibangun karena merespon pemberitaan media terkait PT Puncak Jaya Lestari yang sangat merugikan pekerjanya.

"Tapi ke depannya kalau memang ada masalah hukum terkait ketenagakerjaan, sepanjang mereka mengadu ke kami, akan kami berikan bantuan hukum," kata Heriyanto.

Sementara itu Ketua Pokja Wartawan Belitung, Al Adhie Setyanto saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Rabu (2/8/2023) membenarkan adanya rencana mendirikan posko pengaduan bersama LKBH Belitung

Temukan Banyak Pelanggaran

Sebelumnya, Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan banyak pelanggaran terkait ketenagakerjaan yang dilakukan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Setelah berkoordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten Belitung dan mendapat masukan, pengawas Disnaker Babel akhirnya mengirimkan surat peringatan berimplikasi pidana dan administrai kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.

Surat peringatan yang secara resmi diterima PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpadan tertanggal 25 Juli 2023 ini memberikan waktu selama 30 hari sejak diterbitkan.

Pada 25 Agustus 2023 mendatang pihak Disnaker Babel akan memanggil manajemen Puncak untuk menjawab semua temuan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Dony Dolay, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Babel mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terkait temuan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved