Berita Belitung

Merespons Pemberitaan Media Terkait Puncak, LKBH Belitung Dirikan Posko Pengaduan

Rencana mendirikan posko pengaduan ini telah didiskusikan bersama secara matang dan akan menggandeng Pokja Wartawan Belitung.

|
Istimewa
Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggandeng Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung bakal mendirikan posko pengaduan terkait perbuatan hukum perusahaan yang merugikan karyawan.

Posko pengaduan ini didirikan merespons pemberitaan beberapa media terkait perbuatan hukum yang dilakukan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan sehingga sangat merugikan karyawannya.

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH mengatakan, LKBH Belitung merespons pemberitaan beberapa media terkait perbuatan hukum yang dilakukan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan yang sangat merugikan karyawan.

"Apa yang dilakukan Puncak itu telah melanggar hak-hak para karyawan, kita LKBH terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak para karyawan yang telah terlanggar tersebut," kata Heriyanto kepada Posbelitung.co disela kegiatan sosialisasi KUHP baru di ruang pertemuan Kantor Kelurahan Pangkalallang, Tanjungpandan, Rabu (2/8/2023).

Menurut Heriyanto, rencana mendirikan posko pengaduan ini telah didiskusikan bersama secara matang dan akan menggandeng Pokja Wartawan Belitung.

"Nanti kami akan membangun posko yang telah kami diskusikan kemarin. Kita akan bekerjasama dengan Pokja Wartawan Belitung untuk posko pengaduan ini. Rencana posko itu nanti di sekretariat Pokja Wartawan Belitung, para karyawan tersebut bisa mengadu ke posko ini," kata Heriyanto.

Dikatakan Heriyanto, secara umum posko ini dibangun karena merespon pemberitaan media terkait PT Puncak Jaya Lestari yang sangat merugikan pekerjanya.

"Tapi ke depannya kalau memang ada masalah hukum terkait ketenagakerjaan, sepanjang mereka mengadu ke kami, akan kami berikan bantuan hukum," kata Heriyanto.

Sementara itu Ketua Pokja Wartawan Belitung, Al Adhie Setyanto saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Rabu (2/8/2023) membenarkan adanya rencana mendirikan posko pengaduan bersama LKBH Belitung

Temukan Banyak Pelanggaran

Sebelumnya, Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan banyak pelanggaran terkait ketenagakerjaan yang dilakukan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Setelah berkoordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten Belitung dan mendapat masukan, pengawas Disnaker Babel akhirnya mengirimkan surat peringatan berimplikasi pidana dan administrai kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.

Surat peringatan yang secara resmi diterima PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpadan tertanggal 25 Juli 2023 ini memberikan waktu selama 30 hari sejak diterbitkan.

Pada 25 Agustus 2023 mendatang pihak Disnaker Babel akan memanggil manajemen Puncak untuk menjawab semua temuan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Dony Dolay, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Babel mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terkait temuan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini.

"Kita sudah bersurat ke PT Puncak Jaya Lestari tertanggal 25 Juli 2023 terkait apa-apa saja temuannya. Dan kita kasih waktu 30 hari, nanti kita akan panggil manajemen Puncak. Dari sekian list temuan kita di sana, mana-mana yang diperbaiki dan mana-mana yang belum," kata Dony Dolay kepada Posbelitung.co, Senin (31/7/2023) lalu.

Salah satu temuan Disnaker Babel menurutnya, PT Puncak Jaya Lestari tidak boleh selama bertahun-tahun mempekerjakan pekerja statusnya kontrak.

Menurutnya, di Swalayan Puncak, seorang pekerja jika masa kontraknya habis yang berarti putus hubungan dengna perusahaan, mereka boleh melamar lagi.

"Kalau mereka putus kontrak, seharusnya karyawan mendapat kompensasi dari perusahaan," kata Dony.

Dikatakan Dony, sebenarnya sudah lama Puncak ini bermasalah, tapi karena kemarin ada kendala pandemi covid-19 jadi belum tertangani.

Minta Persetujuan Manajemen Pusat

Sementara itu Manager Regional PT Puncak Jaya Lestari, Hendra saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari Disnaker Provinsi Babel tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Namun Hendra mengaku tidak bisa menjawab surat itu saat ini, selain waktu yang diberikan hingga 30 hari setelah surat diterima, ia bukan pengambil, keputusan untuk permasalahan ini.

"Untuk sementara setiap ada surat apapun bentuknya, kita kirimkan ke Jakarta. Kita minta persetujuan dari manajemen dulu, kemudian baru hal-hal tersebut kita sampaikan ke pihak terkait," kata Hendra kepada Posbelitung.co, Senin (31/7/2023).

Menurut Hendra, ada beberapa poin dari Disnaker Babel dalam suratnya seperti laporan ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Untuk masalah ketenagakerjaan saya sudah sampaikan juga ke Pak Angga, termasuk perpanjang PP untuk online. Karena sekarang PP sudah tidak manual, itu sudah kita sampaikan. Jadi kami terus terang, tetap saya laporkan ke Jakarta, karena keputusannya ada di Jakarta," katanya.

Terkait bertahun-tahun mempekerjakan pekerja kontrak, Hendra menjelaskan bahwa ada masa kontrak kerja berakhir. Setelah masa kontrak kerja berakhir, otomatis tidak ada hubungan kerja dulu dengan perusahaan. Kemudian kalau pekerja dinilai baik konditenya, ia diperbolehkan untuk melamar kembali ke perusahaan.

"Karyawan kontrak sekarang ini di Puncak I ada 10 orang, karyawan tetap tujuh orang. Sampai saat ini belum ada pengangkatan karyawan tetap," katanya.

Untuk kompensasi terhadap pekerja yang habis kontrak, Hendra beralasan para pekerja tersebut banyak yang mengundurkan diri dari Puncak, sehingga tidak ada kompensasinya, kecuali pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hingga saat ini belum ada pekerja yang mengajukan kompensasi. Kalaupun mekanismenya mereka mendapatkan kompensasi berdasarkan udang-undang, akan kita ajukan ke perusahaan. Aturannya 30 hari sebelum resign, mereka harus mengajukan diri. Tapi ini rata-rata mereka mengajukan hari ini, besok mereka sudah resign," kata Hendra.

Hendra juga mengatakan, kebijakan on-off (hari ini masuk kerja, besok libur) merupakan kebijakan dari pusat.

Dari penjelasan Hendra ini, otomatis gaji pekerja yang terkena kebijakan on-off sebulan hanya dibayar 14 hari kerja. Bila gaji pekerja itu Rp80 ribu per hari, dalam sebulan hanya menerima Rp1.120.000 berarti di bawah UMR.

(Posbelitung.co/tedja pramana)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved