Gadis di Sungaiselan Nyaris Dirudapaksa
Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Polisi di Pondok Kebun
Seorang gadis berinisial KS (18), warga Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah nyaris mengalami rudapaksa oleh [elaku, J (20)
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO -- Seorang gadis berinisial KS (18), warga Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah nyaris mengalami rudapaksa oleh [elaku, J (20) juga warga setempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menceritakan hal itu kepada orangtuanya dan kemudian bersama-sama melapor ke Polsek Sungaiselan agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gadis Nyaris Dirudapaksa, Pelaku Tawarkan Uang Rp500 Ribu hingga Ancam Pakai Obeng
Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Sungaiselan, Bobory mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap pada Rabu (2/8/2023) pagi sekira pukul 04.00 WIB pagi.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Selan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Bobory, Jumat (4/8/2023).
Dari peristiwa itu, pelaku dianggap telah melakukan pelecehan seksual fisik atau percobaan perkosaan atau cabul sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan kesatu Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 atau rumusan kedua Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau ketiga Pasal 289 KUHP.
"Ancamannya paling lama penjara 12 tahun," tuturnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0608-pelaku-perkosaan.jpg)