Ridwan Djamaludin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Diduga Permudah Izin Tambang
Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Menurut Ketut, perbuatan dua tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Atas perannya, para tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Biodata Yovie Widianto yang Bangga Ciptakan Lagu Pakai Bahasa Indonesia Ketimbang Inggris
Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi Reno8 T dan Reno8 T 5G RAM RAM 8GB/256GB, Hanya Beda Rp1,5 Jutaan
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka
RD Juga Diperiksa Atas Kasus Mark Up Fiktif Tukin di Kementerian ESDM
Selain kasus penjualan ore nikel PT Antam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam penyelidikan ini, mantan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Djamaludin, dimintai keterangan terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai.
KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Namun, Ridwan Djamaludin membantah keterlibatannya dalam manipulasi tunjangan pegawai di Kementerian ESDM.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau manipulasi yang dilakukan olehnya terkait tukin pegawai.
Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.
Ketika ditanya apakah Ridwan terlibat manipulasi tukin dengan modus pura-pura tak sengaja menambahkan angka 0 di belakang jumlah tukin, Ridwan langsung membantah.
Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya.
“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” kata Ridwan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam.
Ridwan baru menjawab ketika ditanya apakah betul ia menerima uang dalam korupsi tersebut. “Enggak. Ngaco,” jawab Ridwan sembari tertawa.
Kasus ini terus bergulir dalam upaya memberantas tindakan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dan PT Antam.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body
Baca juga: Kurikulum Merdeka, Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 24, Menggunakan Bentuk Aljabar
Baca juga: Harga Oppo A54 RAM 6GB/128GB Terbaru Agustus 2023, Speak Handal Harga Terjangkau, Super Layarnya
Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).
"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 September 2025 Merosot Lagi, Cek Selengkapnya di Sini |
![]() |
---|
Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen yang Royal pada Cewek, Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Anjlok Rp17.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.