Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejagung RI

Ridwan Djamaludin Juga Diperiksa Atas Kasus Mark Up Fiktif Tukin Kementerian ESDM

Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka

zoom-inlihat foto Ridwan Djamaludin Juga Diperiksa Atas Kasus Mark Up Fiktif Tukin Kementerian ESDM
Istimewa
Ridwan Djamaludin ditahan Kejagung RI

POSBELITUNG.CO -- Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel oleh PT Antam Blok Mandiodo.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (9/8/2023).

Salah satu dari dua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaludin (RJ).

Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini kita tetapkan atas nama tersangka RJ, yaitu selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaludin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, dituduh terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Selain Ridwan Djamaludin, tersangka lain yang ditahan dalam kasus ini adalah Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM yang berinisial HJ.

Meskipun kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal Rabu (9/8/2023).

Ketut Sumedana menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

"Dari dua tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," katanya.

Peran keduanya dalam memberikan kebijakan terkait blok Mandiodo diduga merugikan negara sekitar Rp 5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," ujarnya.

Kejaksaan belum mengungkapkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat kedua tersangka ini dalam kasus tersebut.

Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Selain kasus penjualan ore nikel PT Antam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved