Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejagung RI

Ridwan Djamaludin Juga Diperiksa Atas Kasus Mark Up Fiktif Tukin Kementerian ESDM

Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka

zoom-inlihat foto Ridwan Djamaludin Juga Diperiksa Atas Kasus Mark Up Fiktif Tukin Kementerian ESDM
Istimewa
Ridwan Djamaludin ditahan Kejagung RI

Dalam penyelidikan ini, mantan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Djamaludin, dimintai keterangan terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai.

KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Namun, Ridwan Djamaludin membantah keterlibatannya dalam manipulasi tunjangan pegawai di Kementerian ESDM.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau manipulasi yang dilakukan olehnya terkait tukin pegawai.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

Ketika ditanya apakah Ridwan terlibat manipulasi tukin dengan modus pura-pura tak sengaja menambahkan angka 0 di belakang jumlah tukin, Ridwan langsung membantah.

Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya. 

“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” kata Ridwan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam. 

Ridwan baru menjawab ketika ditanya apakah betul ia menerima uang dalam korupsi tersebut. “Enggak. Ngaco,” jawab Ridwan sembari tertawa. 

Kasus ini terus bergulir dalam upaya memberantas tindakan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dan PT Antam.

Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).

"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan eks Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ihwal adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.

Selain Ridwan, KPK turut memeriksa empat saksi lain dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. 

Mereka antara lain, Hertono, PNS; Manzilia Fatma, PNS; Indriawati, karyawan swasta; dan Sulkonik, office boy pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved