Berita Pangkalpinang
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Sungailiat, Yudi Harsah Paling Tinggi
Yudi Harsah terancam hukuman paling tinggi. Pria yang juga berprofesi sebagai pemborong itu, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah,
di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka, periode 2009 - 2011 dituntut.
Ketiganya adalah Truli Agus Sutianto (Staf Legal, Appraisal & Remedial), Untung Lasmana (Staff Marketing/Account Officer (AO), dan Yudi Harsah (Nasabah /Debitur) BPRS Sungailiat.
Dari ketiganya, Yudi Harsah terancam hukuman paling tinggi. Pria yang juga berprofesi sebagai pemborong itu, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan pidana penjara.
Yudi Harsah juga dikenakan pidana denda Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak cuma itu, Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Rp 3.250.000.000. dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika dalam hal ini, terdakwa Yudi Harsah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Penuntut Umum Kejari Bangka Noviansyah, Selasa (15/8/2023).
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Untung Lasmana dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara, Sedangkan Truli Agus Sutianto dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara.
"Untuk Untung Lesmana 4 tahun 6 bulan, Truli Agus 4 tahun tiga bulan," tambah Noviansyah.
Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan primair penuntut umum.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.