Aksi Demo di Kantor PT Timah

PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Naikkan Harga Pasir Timah Jadi Rp300 Ribu per Kg SN 70

PT Timah Tbk akhirnya setuju memenuhi tuntutan ribuan penambang untuk menaikkan harga beli pasir timah.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 7 Oktober 2025, memuat headline berjudul PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - PT Timah Tbk akhirnya setuju memenuhi tuntutan ribuan penambang untuk menaikkan harga beli pasir timah dengan kadar SN 70 persen sebesar Rp300 ribu per kilogram.

Kesepakatan menaikkan harga timah disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro saat bertemu massa penambang di sela unjuk rasa di Kantor Pusat PT Timah Tbk Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

“Saya dengan semua karyawan PT Timah setuju Rp300 ribu per kilo SN 70. Kenapa setuju? karena kami juga warga Bangka Belitung. Karyawan kami juga sebanyak empat ribu lebih, warga Bangka Belitung semua,” ujar Restu yang disambut teriakan dari massa.

Restu mengungkapkan pihaknya juga sudah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar sumber daya alam timah dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Timah Tbk telah menyiapkan dana sebesar Rp1,5 triliun dari pemerintah melalui Danantara untuk keperluan pembayaran hasil timah rakyat. Ia meminta waktu beberapa hari agar proses pencairan dana bisa diselesaikan.

Terkait keberadaan Satgas, Restu menegaskan bahwa satuan tugas tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menangkap masyarakat.

“Kalau ada yang ditangkap, tolong laporkan kepada kami. Satgas tidak memiliki tugas untuk menangkap siapa pun,” tegasnya.

Selain itu, PT Timah Tbk juga menyatakan siap menjadi penjembatan antara masyarakat dan pihak swasta terkait IUP yang tidak produktif.

Menurut Restu, meski kewenangan ada di tangan swasta, perusahaan siap membantu prosesnya agar masyarakat dapat menambang secara legal.

“Yang punya kewenangan itu pihak swasta, tapi kami siap menjembatani. Yang jelas kami setuju dengan tuntutan warga,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Anggota DPR RI Bambang Patijaya juga menekankan adanya mekanisme yang berpihak kepada masyarakat, khususnya mengenai keberadaan kolektor.

“Kolektor kita pilah-pilah, ada kolektor bagus kita bina. Silakan tentukan dan mereka harus di-back up, agar bisa membeli timah dari masyarakat. Berikan kami waktu, bagaimana kesetaranaan, kepada kolektor nakal yang mendukung penyelundupan kita tangkap,” ungkap Bambang.

Sementara itu usai mendengar keputusan tersebut, massa sekitar pukul 15.30 WIB mulai berbondong-bondong membubarkan diri.

Demo Ricuh

Sebelumnya, aksi demo ribuan penambang di halaman kantor PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) siang diwarnai kericuhan. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved