Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen Tahun 2024, Berikut Daftar Gaji Terbaru
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Presiden RI, Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam pidatonya tentang RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan, yang berlangsung di hadapan DPR RI pada Rabu, (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 % ,” lanjutnya.
Presiden Jokowi berharap dengan kenaikan tersebut dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sebelumnya berbagai perkiraan dan prediksi muncul terkait kenaikan gaji ini.
Ada yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS akan mencapai 7 persen.
Namun, ada juga prediksi yang lebih tinggi, yakni kenaikan hingga 10 kali lipat dengan diterapkannya sistem gaji tunggal atau single salary.
Baca juga: Jadwal Lengkap CPNS 2023, Simak Sebelum Daftar CPNS 2023 dan Syarat Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023
Baca juga: Biodata Alvin Faiz, Anak Mendiang Ustaz Arifin Ilham yang Kini Ungkap Alasan Mundur dari Az Zikra
Baca juga: Sosok Siti Naila, Pembawa Baki Bendera Merah Putih Asal SMAN 1 Manggar di Belitung Timur
Sistem gaji tunggal ini akan menghapus tunjangan-tunjangan khusus yang sebelumnya diterima oleh PNS.
Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan.
Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.
"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya. Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.
Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
Biodata Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Sebut Menkeu Kasihan pada Anggota Dewan |
![]() |
---|
Adies Kadir Wakil Ketua DPR Akui Tunjangan Beras dan Bensin Naik, Sebut Penghasilan Rp70 Juta/Bulan |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta Per Bulan dan Fasilitas Kredit Mobil Rp70 Juta |
![]() |
---|
Kisah Julian Bocah SD di Aceh Panjat Tiang Bendera, Mirip Joni dari NTT Kini Jadi TNI |
![]() |
---|
Pangdam Udayana Pastikan Proses Hukum Prada Lucky Dilakukan Secara Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.