Berita Pangkalpinang
BPJS Kesehatan Tak Menjamin Layanan Kesehatan bagi Korban Empat Tindak Pidana Ini
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang Harry Nurdiansyah mengatakan, terhadap empat tindak pidana tersebut menjadi tanggung jawab LPSK.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - BPJS Kesehatan tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban peristiwa tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang Harry Nurdiansyah, menjelaskan, tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018.
Kata Harry, penjaminan terhadap empat tindak pidana tersebut menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari segi penjaminan kita menjamin sesuai kriteria yang ditetapkan dalam perpres dan sesuai definisi di Undang-undang 31 yang dimaksud sebagai korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dan tindak pidana ini penjaminannya ke ranah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," jelas Harry kepada Bangka Pos Group, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018, terdapat pengaturan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN.
Di antaranya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun regulasi yang mengatur tentang pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada poin 1 telah diatur pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dia menuturkan, peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan akibat mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual, maka perlu dilakukan penetapan kasus oleh pihak berwajib yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah setempat berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban/keluarga korban.
"Apabila pada laporan polisi menyatakan bahwa kasus merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual, maka BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan penjaminan," tegasnya.
(Posbelitung.co/t3)
BPJS Kesehatan
Posbelitung.co
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Mulai 2026 Pemkot Pangkalpinang akan Bangun Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.