Berita Pangkalpinang

BPJS Kesehatan Tak Menjamin Layanan Kesehatan bagi Korban Empat Tindak Pidana Ini

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang Harry Nurdiansyah mengatakan, terhadap empat tindak pidana tersebut menjadi tanggung jawab LPSK.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - BPJS Kesehatan tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban peristiwa tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang Harry Nurdiansyah, menjelaskan, tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018.

Kata Harry, penjaminan terhadap empat tindak pidana tersebut menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dari segi penjaminan kita menjamin sesuai kriteria yang ditetapkan dalam perpres dan sesuai definisi di Undang-undang 31 yang dimaksud sebagai korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dan tindak pidana ini penjaminannya ke ranah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," jelas Harry kepada Bangka Pos Group, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018, terdapat pengaturan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN.

Di antaranya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun regulasi yang mengatur tentang pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada poin 1 telah diatur pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dia menuturkan, peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan akibat mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual, maka perlu dilakukan penetapan kasus oleh pihak berwajib yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah setempat berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban/keluarga korban.

"Apabila pada laporan polisi menyatakan bahwa kasus merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan seksual, maka BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan penjaminan," tegasnya.

(Posbelitung.co/t3)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved