Berita Pangkalpinang
Manfaatkan Gebyar Merdeka Pemutihan Pajak
Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melakukan Gebyar Merdeka Pemutihan Pajak kendaraan.
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO - Program pemutihan pajak terus digalakkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melakukan Gebyar Merdeka Pemutihan Pajak kendaraan roda dua dan empat.
Pemutihan pajak kendaraan mulai dilakukan sejak tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023 mendatang.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang Wedius Virkiya mengungkap, program pemutihan menjadi upaya pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat untuk pembebasan pokok tunggakan PKB. Selain itu juga pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Sekaligus pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tak hanya itu, pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif BBN-KB kedua dan seterusnya ini berlaku untuk kendaraan asal luar maupun di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara pokok PKB dan denda dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan nomor kendaraan atau plat BN saja.
Kata Wedius, data pendapatan Samsat Pangkalpinang di awal pemutihan yang sudah berjalan selama empat hari ini terhitung 18-22 Agustus sebesar Rp356.512.500 untuk PKB dan Rp1.537.479.100 BBN KB dengan total jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak sebanyak 2036 unit.
"Antusias masyarakat membayar pajak dalam masa pemutihan di empat hari pertama tergolong meningkat dibandingkan hari biasanya," ujar Wedius kepada Bangka Pos Group, Rabu (23/8).
Untuk persyaratan masyarakat yang ingin membayar pajak cukup mudah dengan hanya membawa kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pemilik kendaraan dengan tangan kedua dan seterusnya juga sama, bisa membayar pajak dengan membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan awal.
Wedius menyebut, para wajib pajak yang ingin membayar pajak ini bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau mendatangi program Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan.
"Saat ini kami perbanyak pelayanan pembayaran pajak dengan datang langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Pangkalpinang dan juga membuka layanan di tempat keramaian seperti pelayanan pajak Samsat Setempoh malam di Alun-alun Taman Merdeka dan Samsat Setempoh Sabtu sore di Taman dealova," tutur Wedius.
"Maksimalkan sebaik mungkin program pemutihan pajak kendaraan ini. Sebelum nantinya dilakukan data kendaraan bermotor dihapus karena tidak membayar pajak," ajaknya. (posbelitung.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Tim-Samsat-Pangkalpinang-saat-memberikan-layanan-Samsat-Setempoh-di-Taman-Dealova-Pangkalpinang.jpg)