Berita Belitung Timur
Waspadai Bahaya El Nino, Kapolsek Dendang Beltim Ingatkan Ada Sanksi Hukum Jika Sengaja Bakar Lahan
Kapolsek Dendang, Iptu M Al Isra mengatakan, sekarang merupakan musim kemarau yang membuat rumput-rumput kering sehingga mudah memicu kebakaran.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polsek Dendang bersama Forkopimcam Dendang dan PT SMM melakukan patroli bersama di beberapa kawasan hutan di wilayah Kecamatan Dendang, Belitung Timur, Kamis (24/8/2023).
Patroli ini sekaligus juga imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai El Nino dan imbauan jangan membakar hutan atau lahan secara sengaja.
Kapolsek Dendang, Iptu M Al Isra mengatakan, sekarang merupakan musim kemarau yang membuat rumput-rumput kering sehingga mudah memicu terjadinya kebakaran.
Karena itu, dia mengimbau agar waspada dan menghindari bermain api di kawasan yang rawan terbakar.
"Mengingat curah hujan yang minim serta angin yang kencang bisa membuat api cepat membesar. Bisa menimbulkan potensi adanya El Nino. Karena itu mari kita jaga bersama kawasan kita supaya tidak terjadi kebakaran," kata Isra.
Dia menegaskan, membakar hutan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan ada sanksi hukumnya.
Karena itu, Isra mengingatkan agar tidak membakar hutan dengan tujuan apapun tanpa izin.
Ada sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan UU RI No 18 th 2004 Pasal 48 ayat 1 apabila sembarangan membakar lahan.
Selain ada sanksi pidana, membakar hutan atau lahan juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan membahayakan untuk kesehatan masyarakat sekitar.
"Kami berharap warga paham dengan imbauan yang kami sampaikan. Apabila melihat adanya kebakaran lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan perangkat desa," kata Isra.
Patroli ini dihadiri juga oleh GM PT SMM, Personel Polsek Dendang, Sekcam Dendang, Kades Jangkang, Tagana Kecamatan Dendang, serta unsur pimpinan serta staf PT SMM.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
| Fezzi Uktolseja Terpilih Jadi Ketua DPD Himpunan Alumni IPB Bangka Belitung Periode 2025–2029 |
|
|---|
| Musim Hujan Rawan Penyebaran DBD, Belitung Timur Catat 34 Kasus hingga Oktober 2025 |
|
|---|
| 94 Persen Peserta CKG 2025 Belitung Timur Kurang Aktivitas Fisik, Dinkes Ajak Warga Aktif Bergerak |
|
|---|
| Banjir Rob Masih Mengintai, BPBD Belitung Timur Minta Warga Waspada |
|
|---|
| 2 Kawasan di Manggar Belitung Timur Ini Tak Luput dari Banjir Rob |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.