Berita Belitung Timur

Waspadai Bahaya El Nino, Kapolsek Dendang Beltim Ingatkan Ada Sanksi Hukum Jika Sengaja Bakar Lahan

Kapolsek Dendang, Iptu M Al Isra mengatakan, sekarang merupakan musim kemarau yang membuat rumput-rumput kering sehingga mudah memicu kebakaran.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polsek Dendang
Pemasangan spanduk imbauan bahaya El Nino di kawasan Kecamatan Dendang, Belitung Timur,Kamis (24/8/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polsek Dendang bersama Forkopimcam Dendang dan PT SMM melakukan patroli bersama di beberapa kawasan hutan di wilayah Kecamatan Dendang, Belitung Timur, Kamis (24/8/2023).

Patroli ini sekaligus juga imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai El Nino dan imbauan jangan membakar hutan atau lahan secara sengaja.

Kapolsek Dendang, Iptu M Al Isra mengatakan, sekarang merupakan musim kemarau yang membuat rumput-rumput kering sehingga mudah memicu terjadinya kebakaran.

Karena itu, dia mengimbau agar waspada dan menghindari bermain api di kawasan yang rawan terbakar.

"Mengingat curah hujan yang minim serta angin yang kencang bisa membuat api cepat membesar. Bisa menimbulkan potensi adanya El Nino. Karena itu mari kita jaga bersama kawasan kita supaya tidak terjadi kebakaran," kata Isra.

Dia menegaskan, membakar hutan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan ada sanksi hukumnya.

Karena itu, Isra mengingatkan agar tidak membakar hutan dengan tujuan apapun tanpa izin.

Ada sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan UU RI No 18 th 2004 Pasal 48 ayat 1 apabila sembarangan membakar lahan.

Selain ada sanksi pidana, membakar hutan atau lahan juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan membahayakan untuk kesehatan masyarakat sekitar.

"Kami berharap warga paham dengan imbauan yang kami sampaikan. Apabila melihat adanya kebakaran lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan perangkat desa," kata Isra.

Patroli ini dihadiri juga oleh GM PT SMM, Personel Polsek Dendang, Sekcam Dendang, Kades Jangkang, Tagana Kecamatan Dendang, serta unsur pimpinan serta staf PT SMM.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved