Berita Pangkalpinang
Kejati Babel Belum Tentukan Sikap Soal Status Proses Hukum Dedy Yulianto
Jumat (25/8/2023) genap sebulan, majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jumat (25/8/2023) genap sebulan, majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.
Eks Sekwan Syaifudin divonis 1 tahun, sementara dua eks wakil pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun 6 bulan.
Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas. Sebulan pasca putusan Hakim, penyidik Pidsus Kejati Babel belum menentukan sikap terkait status Dedy Yulianto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono,
meminta harian ini menanyakan perihal status Dedy Yulianto tersebut ke Bidang Penkum.
"Tolong hubungi Penkum," tulis Asep melalui pesan WA.
Bangkapos.com, lalu mengkonfirmasi soal status Dedy Yulianto tersebut ke Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.
Menurut Basuki, dirinya belum mendapat informasi dari bidang Pidsus soal kelanjutan proses hukum Dedy Yulianto.
"Saya belum dapat informasi dari Pidsus, coba nanti saya tanyakan dulu. Atau langsung tanya ke Aspidsus langsung aja," kata Basuki.
Sementara Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, belum memberikan tanggapan soal status dan proses hukum Dedy Yulianto.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, menyebut pihaknya tengah mempelajari vonis terdakwa, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Pasalnya kata Asep, vonis majelis Hakim tersebut menjadi dasar sikapnya menentukan status dan proses hukum Dedy Yulianto dalam perkara korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel itu.
"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono belum lama ini.
"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.
Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto tidak harus menunggu putusan inkrah. Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim
pihaknya akan mengambil sikap.
" Tidak perlu menunggu inkrah," pungkas Asep.
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan Jangkauan MBG Merata, Enam SPPG Layani 15.925 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Pastikan MBG Tersalurkan Aman, Sekda: Rutin Dievaluasi dan Diawasi Ahli Gizi |
![]() |
---|
Shangkek Timah Pengkal Festival HUT ke-268 Pangkalpinang Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.