Berita Pangkalpinang

Kejati Babel Belum Tentukan Sikap Soal Status Proses Hukum Dedy Yulianto

Jumat (25/8/2023) genap sebulan, majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Dedy Yulianto saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jumat (25/8/2023) genap sebulan, majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Eks Sekwan Syaifudin divonis 1 tahun, sementara dua eks wakil pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun 6 bulan.

Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas. Sebulan pasca putusan Hakim, penyidik Pidsus Kejati Babel belum menentukan sikap terkait status Dedy Yulianto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono,
meminta harian ini menanyakan perihal status Dedy Yulianto tersebut ke Bidang Penkum.

"Tolong hubungi Penkum," tulis Asep melalui pesan WA.

Bangkapos.com, lalu mengkonfirmasi soal status Dedy Yulianto tersebut ke Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.

Menurut Basuki, dirinya belum mendapat informasi dari bidang Pidsus soal kelanjutan proses hukum Dedy Yulianto.

"Saya belum dapat informasi dari Pidsus, coba nanti saya tanyakan dulu. Atau langsung tanya ke Aspidsus langsung aja," kata Basuki.

Sementara Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, belum memberikan tanggapan soal status dan proses hukum Dedy Yulianto.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, menyebut pihaknya tengah mempelajari vonis terdakwa, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Pasalnya kata Asep, vonis majelis Hakim tersebut menjadi dasar sikapnya menentukan status dan proses hukum Dedy Yulianto dalam perkara korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel itu.

"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono belum lama ini.

"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.

Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto  tidak harus menunggu putusan inkrah. Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim
pihaknya akan mengambil sikap.

" Tidak perlu menunggu inkrah," pungkas Asep.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved