Berita Belitung

Aturan Bupati Soal Insentif Guru PAUD dari Dana Desa Jadi Acuan, Nominal Batasan Perlu Kajian

Sebelumnya, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Desa Tahun Anggaran 2023 menuai respons dari HIMPAUDI Belitung.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi insentif. Aturan Bupati Soal Insentif Guru PAUD dari Dana Desa Jadi Acuan, Nominal Batasan Perlu Kajian 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Suparno mengatakan, keuangan desa diatur dalam Permendagri yang mengamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Bupati guna menjaga transparansi dan akuntabel.

Dari Permendagri keuangan desa, ada nominal insentif perjalanan dinas termasuk honorarium panitia kegiatan yang diatur standar biaya umum (SBU).

Hal tersebut sebagai acuan supaya pemerintah desa (pemdes) tidak terlalu jauh mengambil keputusan untuk menentukan proporsi besaran yang harus ditetapkan

"Makanya ditetapkan acuan pada SBU itu. Regulasi ini diatur setiap tahunnya, nanti Desember sudah mengacu lagi, saat ini sedang digodok aturan di 2024. Yang berubah regulasi, apakah nilai sama atau berubah nanti dalam pembahasan," kata Suparno kepada Posbelitung.co, Selasa (5/9/2023).

Kabag Hukum Setda Belitung, Suparno
Kabag Hukum Setda Belitung, Suparno (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sebelumnya, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Desa Tahun Anggaran 2023 menuai respons dari HIMPAUDI Belitung.

Mereka meminta aturan mengenai insentif guru PAUD yang dinaungi desa yang besaran Pagu atau batasan tertinggi senilai Rp1 juta direvisi, lantaran batasan tertinggi tersebut berpengaruh pada psikologis terhadap pendidik PAUD.

Baca juga: Honor Guru PAUD dari Pemdes Dipotong Jadi di Bawah Rp1 Juta, HIMPAUDI Belitung Minta Perbup Direvisi

Akibat aturan tersebut, guru-guru PAUD yang insentif sebelumnya di atas Rp1 juta jadi dipangkas.

Mereka meminta aturan tersebut juga direvisi menjadi batas terendah Rp1 juta, sehingga dapat mengangkat insentif guru-guru PAUD lain yang insentifnya masih ratusan ribu rupiah.

Dari sisi hukum, kata Suparno, lazimnya besaran yang ditetapkan merupakan batasan tertinggi.

Karena kalau diterapkan terendah, malah tidak punya acuan atau tidak ada kejelasan nilainya.

"Memang kami mengapresiasi untuk kemajuan pendidikan, kita harus meninjau nominalnya, walaupun peninjau tetap dari desa. Tapi idealnya tetap Pagu atau tertinggi, cuman nominalnya dipertimbangkan," jelasnya.

"Sebenarnya, dari desa dengan tim kecamatan memverifikasi PADes, kita memberikan ruang Rp1 juta. Atas tuntutan ditinjau kembali Pagu-nya, kita sepakat. Ini ranahnya pemdes, dari tim nantinya ada evaluasi nominal insentif batasan tertinggi," tambah Suparno.

Menurutnya, dengam adanya penetapan besaran batas tertinggi, diharapkan pemerintah desa dapat mencapai angka maksimal.

Agar jangan sampai pada aturan memberikan Pagu dengan nominal tinggi, akan tetapi realisasinya justru jauh di bawah Pagu.

"Karena kalau Rp1 juta, insentifnya, ternyata Rp500 ribu, itu kan jauh, artinya tidak dimaksimalkan potensi. Tapi tetap harus sesuai ketentuan, bisa dari dana desa, PADes sesuai kebijakan desa," tutur dia.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved