Berita Pangkalpinang
Balacon Dilarang Mencuri Start Kampanye, Wahyu: Jangan Cantumkan Nomor Urut dan Visi Misi
Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu agar tidak mencantumkan nomor urut maupun visi-misi di media massa karena hal itu dianggap melanggar
POSBELITUNG.CO -- Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu agar tidak mencantumkan nomor urut maupun visi-misi di media massa. Hal itu dianggap melanggar karena merupakan bentuk kampanye sebelum waktunya.
"Mengenai bakal calon yang menyampaikan pencalonannya di media massa atau media sosial saat ini baru dikategorikan masuk ke ranah sosialisasi individu. Tentu tidak boleh ada ajakan untuk memilih, mencantumkan nomor urut dan menyampaikan visi misinya," ujar Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, Senin (11/9/2023).
Ia mengatakan hal itu karena tahapan kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca juga : Biodata Alba Baptista, Aktris Asal Portugal Menikah dengan Chris Evans, Terpaut Usia 16 Tahun
Baca juga : Wisata Alam Pulau Belitung, Uniknya Rumah Keong di Tepi Sungai Lenggang, Anda Pasti Penasaran !
Baca juga : Wisata Kuliner, Uniknya Tata Cara dan Simbol Tradisi Makan Bedulang di Pulau Belitung
Baca juga : Wisata Pantai Pulau Belitung, Pesona Pulau Kepayang, Anda Pasti Puas Melancong ke Destinasi Ini
Bakal calon hanya diperkenankan melakukan sosialisasi individu sebelum masuk masa kampanye sehingga bakal calon yang menyampaikan pencalonannya di media massa maupun medsos saat ini belum bisa dikategorikan mencuri start kampanye.
"Mungkin imbauan kami kepada bakal calon agar dalam penyampaian pencalonannya jangan memasukkan visi misi, nomor urut serta narasi mengajak memilih dia. Karena narasi yang saya sebutkan tadi sudah masuk narasi kampanye," ujarnya.
Menurutnya hal itu karena saat ini yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah partai politik yang berjumlah 18 parpol, sedangkan untuk yang lainnya seperti Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota belum satu pun ditetapkan sebagai calon.
"Oleh karena itu kita maknai sebagai bakal calon saja. Jadi mengenai bakal calon yang menyampaikan pencalonannya di media massa atau media sosial baru dikategorikan masuk ke ranah sosialisasi individu," imbau Wahyu. (Posbelitung.co/Rifqi Nugroho)
Bakal Calon Legislatif
bacalon DPD RI
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pemilu 2024
kampanye
Pangkalpinang
Posbelitung.co
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.