Berita Pangkalpinang

Balacon Dilarang Mencuri Start Kampanye, Wahyu: Jangan Cantumkan Nomor Urut dan Visi Misi

Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu agar tidak mencantumkan nomor urut maupun visi-misi di media massa karena hal itu dianggap melanggar

Dokumentasi Bangkapos.com
Ilustrasi Pemilu 

POSBELITUNG.CO -- Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu agar tidak mencantumkan nomor urut maupun visi-misi di media massa. Hal itu dianggap melanggar karena merupakan bentuk kampanye sebelum waktunya.

"Mengenai bakal calon yang menyampaikan pencalonannya di media massa atau media sosial saat ini baru dikategorikan masuk ke ranah sosialisasi individu. Tentu tidak boleh ada ajakan untuk memilih, mencantumkan nomor urut dan menyampaikan visi misinya," ujar Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan hal itu karena tahapan kampanye baru dimulai 28  November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca juga : Biodata Alba Baptista, Aktris Asal Portugal Menikah dengan Chris Evans, Terpaut Usia 16 Tahun

Baca juga : Wisata Alam Pulau Belitung, Uniknya Rumah Keong di Tepi Sungai Lenggang, Anda Pasti Penasaran !

Baca juga : Wisata Kuliner, Uniknya Tata Cara dan Simbol Tradisi Makan Bedulang di Pulau Belitung 

Baca juga : Wisata Pantai Pulau Belitung, Pesona Pulau Kepayang, Anda Pasti Puas Melancong ke Destinasi Ini

Bakal calon hanya diperkenankan melakukan sosialisasi individu sebelum masuk masa kampanye sehingga bakal calon yang menyampaikan pencalonannya di media massa maupun medsos saat ini belum bisa dikategorikan mencuri start kampanye.

"Mungkin imbauan kami kepada bakal calon agar dalam penyampaian pencalonannya jangan memasukkan visi misi, nomor urut serta narasi mengajak memilih dia. Karena narasi yang saya sebutkan tadi sudah masuk narasi kampanye," ujarnya.

Menurutnya hal itu karena saat ini yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah partai politik yang berjumlah 18 parpol, sedangkan untuk yang lainnya seperti Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota belum satu pun ditetapkan sebagai calon. 

"Oleh karena itu kita maknai sebagai bakal calon saja. Jadi mengenai bakal calon yang menyampaikan pencalonannya di media massa atau media sosial baru dikategorikan masuk ke ranah sosialisasi individu," imbau Wahyu. (Posbelitung.co/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved