Berita Pangkalpinang

Kasus Lahan Transmigrasi Jebus, JPU Hadirkan 13 Orang Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, menghadirkan 13 orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Belasan saksi yang dihadirkan JPU di muka persidangan, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, menghadirkan 13 orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus.

12 orang saksi dari kalangan warga transmigrasi desa Jebus, sementara 1 saksi lain yakni Sanudin Kabag Hukum sekaligus salah satu tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL)  program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus.

Mereka bersaksi untuk perkara terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa  (12/9/2023).

Dari fakta persidangan rata rata para saksi ini menerima 5 persil sertifikat dari BPN Bangka Barat.

Sertifikat tersebut mereka terima dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat. Selain secara simbolis, sebagian sertifikat diambil dengan cara datang ke kantor Dinas Transmigrasi Jebus.

Saksi Abdullah Wahid, mengatakan dalam surat permohonan program redistribusi dirinya hanya mengusulkan penerbitan 3 persil Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat. Namun, prakteknya Abdullah Wahid menerima 5 persil / bidang sertifikat dari pihak BPN Bangka Barat.

Menurutnya penambahan jumlah persil sertifikat tersebut atas permintaan pihak BPN Bangka Barat.

"Sesuai permohonan dapat jatah cuma 3, cuma yang kami terima dari BPN 5 sertifikat. Yang minta sertifikat itu dipecah pecah menjadi 5 itu juga dari BPN," kata Abdullah Wahid.

Nama nama 13 orang saksi yang dihadirkan JPU

1. Suyono,
2. Abdulah Wahid
3. Satar
4. Nisroha.
5. Amoy
6. Sunani
7. Sinta
8. Peni Susili
9. Sapto (Suami Amoy)
10. Slamet Riyadi (Suami Kokom)
11. Ardi Dayan (Suami Nisroha).
12.  Kokom Komalasari
13. Sanudin (Kabag Hukum) tim PPL.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved