Berita Belitung

Pengadilan Tanjungpandan Terima Pengajuan Praperadilan Kasus Dugaan Tipikor Pelabuhan Tanjung Batu

Setelah menerima pendaftaran praperadilan tersebut, PN Tanjungpandan akan menetapkan hakim pemeriksa. 

Penulis: Dede Suhendar |
Shutterstock/KOMPAS.com
Ilustrasi Ditahan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan telah menerima pengajuan surat praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia pada Selasa (12/9/2023). 

Permohonan praperadilan tersebut atas nama Iskandar Rosul yang memberikan kuasa kepada para advokat pada kantor hukum Gugum Ridho Putra & Partners dan Cahaya Wiguna Law Firm. 

"Iya benar kami telah menerima permohonan praperadilan nomor 2/Pid.pra/2023/PN Tdn tertanggal 12 September 2023," ujar Juru Bicara PN Tanjungpandan, Benny Wijaya saat dihubungi posbelitung.co.

Ia menjelaskan dari surat tersebut, pada intinya pemohon mengajukan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya surat perintah penahanan dan sah tidaknya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung. 

Setelah menerima pendaftaran praperadilan tersebut, PN Tanjungpandan akan menetapkan hakim pemeriksa. 

Kemudian, hakim pemeriksa akan menetapkan jadwal sidang. 

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Tanjungpandan, penetapan sidang pertama dijadwalkan pada Selasa tanggal 19 September 2023 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kehadiran para pihak. 

"Jadi nanti hakim pemeriksanya hakim tunggal," kata Benny. 

Sebelumnya, Kejari Belitung memang telah menetapkan dua tersangka berinisial IR (58) dan YH (60) terkait kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia. 

Bahkan para tersangka sudah diserahkan kepada tim penyidik Pidsus Kejari Belitung tanggal 23 Agustus 2023 lalu. 

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Babel terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.285.902.356.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved