Berita Belitung

Penyidik Pidsus Kejari Belitung Geledah Kantor Lurah Paal Satu, Dugaan Penguasan Lahan Lapangan Bola

Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri mengungkapkan, penyidik melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda guna mencari alat bukti tambahan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung
Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Belitung menggeledah di Kantor Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungapndan, pada Senin (11/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Seksi Pidana Khusus Kejari Belitung yang dipimpin Kasi Pidsus Anggoro Arif Wicaksono melakukan penggeledahan Kantor Kelurahan Paal Satu pada Senin (11/9/2023).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tipikor terhadap penguasaan fasilitas publik atau lapangan bola Paal Satu dengan luas sekitar 8.236,757 meter persegi tahun 2022/2023.

Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri mengungkapkan, selama kegiatan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda guna mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana.

Sehingga, dengan bukti yang ditemukan tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.

"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor : Print-539/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023," kata Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri melalui siaran rilis yang diterima Posbelitung.co, Senin (11/9/2023).

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, penyidik menemukan dokumen-dokumen dan surat lainnya yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Selama kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman dan lancar," ucap Riki.

Diberitakan sebelumnya, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 549/001/SKT/Kel.PS/2023 di lapangan bola Paal Satu, tertanggal 4 Januari 2023 sempat menuai prokontra.

Bahkan jajaran Ketua RT sempat melakukan aksi penolakan penerbitan di atas lahan tersebut.

Namun Lurah Paal Satu M Yusuf pada waktu itu mengklaim bahwa penerbitan SKT sudah sesuai prosedur.

(Posbelitung.co/dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved