Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dan Hasil Kesepakatan SKB Tiga Menteri

Pemerintah memutuskan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 yang menyepakati  sebanyak 27 hari.

Tayang:
Penulis: Kamri | Editor: Kamri
Bangka Pos
Pemerintah sebagaimana kesepakatan dalam SKB tiga menteri memutuskan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 ditetapkan sebanyak 27 hari. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah memutuskan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 yang menyepakati  sebanyak 27 hari.

Sebagaimana keputusan yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 diputuskan sebanyak 27 hari.

Perinciannya libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari.

Sedangkan cuti Bersama diputuskan sebanyak 10 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Rapat ini berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Rapat penetapan kalender libur nasional dan cuti Bersama 2024 ini juga  dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki

Menko PMK Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id mengemukakan pada tahun 2024 diputuskan oleh pemerintah, kalender libur nasional dan cuti Bersama sebanyak 27 hari.

"Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," jelas Muhadjir saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/9/2023) dikutip dari Kemenag.go.id.

SKB tiga Menteri yang menyepakati kalender libur nasional dan cuti Bersama 2024 ini ditandatangani oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito juga turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan SKB tiga Menteri tersebut.

Menurut Muhadjir, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini ditetapkan merujuk pada Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari libur.

Keppres ini sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.

Menurutnya, penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 ini dimaksudkan menjadi  pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.

Mengacu SKB yang disepakati, jumlah hari libur nasional ditetapjan sebanyak 17 hari dan cuti Bersama 2024 sebanyak 10 hari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved