Berita Belitung Timur

Bawaslu Beltim Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Danny : Termasuk di Lingkungan Pendidikan

Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara bilang hal itu sesuai dengan amanah di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

Penulis: Bryan Bimantoro |
Istimewa
Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Belitung Timur terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara bilang hal itu sesuai dengan amanah di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

Di sana disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN, terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah tegas yaitu penindakan," kata Danny, Senin (18/9/2023).

Karena dia menjelaskan perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun 2017 ini bersyarat, dan tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai hak pilih.

"Kami menegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih atau anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye," tegas Danny.

Sanksinya, lanjut Danny, seperti pada pasal 493 UU 7 tahun 2017, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

"Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat pendidikan, jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap sebagai politisasi yang melanggar. Hanya saja, kami berharap para pihak yang berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri, perlu mematuhi rambu-rambunya, jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti malah akan berurusan dengan Bawaslu," kata Danny.

Lebih jauh, kata Danny langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal netralitas ASN, yaitu melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). 

Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif.

"Bahkan, hal itu telah didukung dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu," kata Danny.

Artinya Bawaslu sama dengan KASN untuk bersama-sama mengawasi netralitas pegawai ASN. Tentu kami tidak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN ini.

"Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun," kata Danny.

Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved