Seleksi CPNS 2023

Malam Ini Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Baru Dibuka Pukul 23.09 WIB, Lengkap Link Daftar CPNS

Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun....

|
daftar-sscasn.bkn.go.id
Tampilan laman SSCASN untuk login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login terdapat tulisan PENDAFTARAN SSCASN 2023 BELUM DIBUKA. BKN mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 belum dibuka karena sejumlah instansi masih terus memaksimalkan rincian formasi yang akan disampaikan. 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023 hari ini, Rabu, 20 September 2023.

Adapun Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dilakukan melalui SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Namun, pembuatan akun SSCASN BKN dan pendaftaran CPNS 2023 serta PPPK baru bisa dilakukan pada malam ini.

Hal tersebut dilakukan karena masih adanya proses verifikasi dan validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023.

Mengutip dari akun Instagram-nya, pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB.

Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Sementara, pendaftaran seleksi CPNS-PPPK, akan dimulai pukul 23.09.20 WIB dengan cara login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca juga: Syarat Daftar CPNS 2023 dan Formasi Lengkapnya, Serta Cara Buat akun sscasn 2023 yang cukup mudah

Baca juga: Hari ini Pendaftaran CPNS-PPPK, Ini Cara Buat Akun SSCASN dan Link PDF Instansi yang Umumkan Formasi

BKN mengimbau agar pelamar tidak terburu-buru mendaftar saat portal SSCASN dibuka.

Jadwal pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS-PPPK mulai pukul 23.09.20 WIB.
Jadwal pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS-PPPK mulai pukul 23.09.20 WIB. (Instagram/@bkngoidofficial)

Lebih baik cari tahu terlebih dahulu informasi jabatan dan instansi yang akan dilamar.

"Pendaftaran seleksi CASN 2023 akan dibuka hari ini."

"Catat waktu membuat akun dan mulai daftarnya ya #SobatBKN."

"Kalian juga gak perlu buru-buru daftar sesaat setelah portal dibuka."

"Ada baiknya cari tahu dulu informasi jabatan dan instansi yang kalian sasar di pengumuman instansi!" tulis BKN di Instagram, seperti dikutip Tribunnews.com.

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung mulai Rabu hari ini hingga 3 Oktober 2023.

Untuk melihat jabatan dan instansi, pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengakses portal ASN Karier di https://sscasn.bkn.go.id/#.

Mereka bahkan bisa langsung mengetahui berapa gaji yang akan diterima per bulan, uraian jabatan, serta keahlian spesifik.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah di tahun ini membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Cek Update Passing Grade CASN dan Penjelasan BKN

Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.

Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.

Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.

Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.

Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Situs SSCASN BKN

1. Buka situs https://data-sscasn.bkn.go.id/spf;

2. Kemudian klik '"Info Lowongan"

3. Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan

4. Pilih Jenis Pengadaan: (CPNS)

5. Pilih Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)

6. Pilih Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir); Pendidikan: (Jurusan)

7. Lalu Klik tombol "Cari"

8. Terakhir, formasi CPNS yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Baca juga: Daftar Kementerian dan Instansi yang Umumkan Formasi CPNS 2023, 1.000 Formasi CPNS BIN untuk SMA-S1

Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023 - Berikut link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, dapat terlebih dahulu membuat akun melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN BKN.
Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023 - Berikut link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, dapat terlebih dahulu membuat akun melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN BKN. (daftar-sscasn.bkn.go.id)

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Bagi peserta yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk seleksi melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, berikut cara membuat akun dan persyaratannya.

1. Akses situs SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik LINK

2. Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran.

3. Pendaftar diminta untuk memasukkan data berupa:

  • NIK,
  • Nomor KK,
  • Nama lengkap,
  • Tempat lahir,
  • Tanggal lahir,
  • Nomor handphone aktif,
  • Email aktif.

4. Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.

5. Setelah memiliki akun, pelamar harus login pada situs https://sscasn.bkn.go.id/

6. Klik menu login dan masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan.

7. Peserta diminta melengkapi data sesuai yang diminta.

8. Lengkapi data diri yang dibutuhkan dan lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto.

9. Klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.

10. Lalu pilih jenis seleksi "CPNS"

11. Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.

12. Selanjutnya, unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

13. Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran.

14. Kemudian cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Perbedaan PPPK dan CPNS

Pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.

Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.

Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.

PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.

Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.

Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.

(*/Tribunnews.com/ posbelitung.co)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved