Seleksi CPNS 2023

Cara Daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023 Cek Formasi di Laman SSCASN BKN

Calon pelamar penting memahami cara daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023 dan juga cek formasi di laman SSCASN BKN

Tayang:
Editor: Kamri
sscasn.bkn.go.id
Calon pelamar penting memahami cara daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023 dan juga cek formasi di laman SSCASN BKN sebelum melakukan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

POSBELITUNG.CO – Calon pelamar penting memahami cara daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023 dan juga cek formasi di laman SSCASN BKN sebelum melakukan pendaftaran seleksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka mulai 20 September 2023.

Dalam proses pendaftaran akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), calon peserta perlu menyiapkan data pribadi.

Data pribadi ini antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat e-mail.

Data seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dibutuhkan saat pendaftaran akun sscasn.

Termasuk data lainnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat-email.

Pada proses seleksi CPNS 2023, para pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN.

Termasuk pelamar yang pernah mendaftar seleksi CPNS sebelumnya.

Dalam membuat akun SSCASN, proses validasi data kependudukan sesuai  data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil .

Pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan yang sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Selanjutnya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dilakukan secara online, yaitu melalui laman SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan mengemukakan pendaftaran CPNS bisa dilakukan mulai 20 September 2023.

"Pembuatan akun dilakukan pada saat pendaftaran. Betul (mulai 20 September)," jelas Nur Hasan dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Cara Pendaftaran Akun sscasn 2023 Melalui Link sscasn.bkn.go.id berikut Dokumen yang Diunggah

Pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini, ada sejumlah formasi yang ditetapkan, baik di kementerian maupun lembaga.

Karena itu, perlu dipahami rincian syarat dari masing-masing formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Namun sebelum mendaftar, sebaiknya calon peserta sudah menentukan formasi apa yang akan dilamar.

Nah pada seleksi nanti, dalam mengetahui formasi CPNS 2023 sudah sangat mudah.

Calon pelamar cukup mempunyai ponsel atau komputer dan Anda sudah bisa mendapatkan informasi terkait formasi apa saja yang dibuka instansi pemerintah tahun ini.

Artikel di bawah ini bisa menjadi acuan untuk melihat atau cara cek formasi CPNS 2023:

Cara cek formasi CPNS 2023

Rincian syarat dan formasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat di situs resmi masing-masing instansi, baik kementerian maupun lembaga.

Rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 juga dapat disimak di SSCASN BKN.

Simak cara cek formasi CPNS 2023 di laman SSCASN BKN:

* Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.

* Selanjutnya pilih tingkat pendidikan dan program studi. Calon pelamar juga dapat memasukkan nama instansi dan jenis pengadaan, baik CPNS, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, atau PPPK Teknis.

* Kemudian, klik "Cari".

* Halaman situs akan menampilkan rincian formasi yang dibuka sesuai tingkat pendidikan, program studi, instansi, dan jenis pengadaan.

* Halaman juga akan memuat rincian gaji atau penghasilan, serta jumlah formasi yang dibuka.

* Selanjutnya pilih "Lihat" untuk melihat persyaratan dan uraian tugas formasi lebih lengkap.

Cara daftar CPNS 2023

Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dilaksanakan secara serentak mulai 20 September 2023.

Calon peserta sebelum mendaftar wajib membuat akun sscasn 2023 di laman daftar-sscasn.bkn.go.id.

Simak tata cara daftar CPNS 2023, seperti dilansir dari laman SSCASN BKN

* Masuk ke situs pendaftaran akun SSCAN di alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

* Selanjutnya masukkan data diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email pribadi yang aktif.

* Masukkan kode captcha.

* Klik "Lanjutkan".

* Masukkan data selanjutnya, berupa unggahan foto hasil pindai KTP serta swafoto sesuai ketentuan, kemudian pilih "Lanjutkan".

* Jika semua data sudah benar, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk mendaftar akun.

* Konfirmasi pendaftaran dengan klik "Iya". Halaman akan menampilkan informasi pendaftaran telah selesai.

* Kemudian, cetak "Kartu Informasi Akun" yang memuat informasi hasil pendaftaran.

Setelah selesai membuat akun, calon peserta kembali masuk atau login ke akun SSCASN BKN untuk melanjutkan pendaftaran CPNS 2023.

Baca juga: Kemenpan-RB Rilis Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 Cek Formasi sscasn 2023

Calon peserta  perlu mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar CPNS, yaitu

* Isi biodata.

* Pilih jenis seleksi, yakni CPNS.

* Pilih formasi dan instansi yang membuka seleksi penerimaan CPNS. Peserta hanya diperbolehkan memilih satu jabatan atau formasi.

* Unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.

* Halaman akan menampilkan resume pelamar, kemudian centang jika yakin data diri sudah benar.

* Klik "Akhiri" untuk memproses pendaftaran, lalu cetak "Kartu Pendaftaran"

Pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sekaligus sebagai CPNS dan PPPK.

Karena itu, wajib memilih salah satu formasi, apakah mendaftar menjadi CPNS atau memilih PPPK.

Nah, sebelum mendaftar kiranya ada baiknya mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sedangkan PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni peserta yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.

PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. (Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved