Sidang Perdana Polemik LCC Empat Pilar Kalbar Digelar 2 Juni 2026, Ketua MPR Jadi Tergugat
Sidang perdana gugatan polemik LCC Empat Pilar 2026 Kalbar digelar di PN Jakarta Pusat. Ketua MPR hingga juri lomba masuk dalam daftar tergugat
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Kasus polemik LCC Empat Pilar 2026 Kalbar memasuki babak baru setelah sidang perdana gugatan digelar di PN Jakarta Pusat.
- Gugatan turut menyeret Ketua MPR dan sejumlah pihak terkait.
BANGKAPOS.COM--Sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
Gugatan tersebut muncul setelah kontroversi penilaian pada babak final lomba memicu perdebatan luas di masyarakat dan media sosial.
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan sidang digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," kata Sunoto seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Penggugat Ajukan Sejumlah Tuntutan
Dalam dokumen gugatan, penggugat mengajukan beberapa tuntutan kepada majelis hakim.
Salah satunya meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, terdapat empat gugatan David, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, memerintahkan Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri, masing-masing selaku pekerja di MPR RI.
Selain itu, penggugat juga meminta Ketua MPR RI mengambil langkah administratif terhadap dua pejabat MPR yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut.
Gugatan turut meminta agar Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni tidak lagi dilibatkan sebagai juri dalam kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah maupun nasional.
Polemik Berawal dari Penilaian Babak Final
Kontroversi LCC Empat Pilar 2026 bermula ketika tiga sekolah menengah atas bertanding pada babak final tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Tiga sekolah yang berkompetisi saat itu yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Perdebatan muncul setelah terjadi kesalahan penilaian dalam sesi pertanyaan rebutan. Peserta sempat menyampaikan keberatan terhadap keputusan dewan juri.
Respons yang diberikan dewan juri kemudian menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di berbagai platform media sosial.
MPR Batalkan Final Ulang
| 12 Regu Ikuti LCC Tingkat SMA Sederajat di Beltim Sebagai Wadah Pembentukan Karakter Pemuda |
|
|---|
| MPR RI Gelar Ulang LCC Kalbar Usai Tuai Kontroversi, SMAN 1 Pontianak Putuskan Tak Ikut |
|
|---|
| Josepha SMAN 1 Pontianak Diundang ke Jakarta Usai Protes Juri LCC Viral, Ditawar Beasiswa ke China |
|
|---|
| Usai Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Viral, MPR RI Resmi Nonaktifkan Juri dan MC |
|
|---|
| Kronologi Cerdas Cermat 4 Pilar Viral karena Juri Rugikan Peserta: Wakil Ketua MPR RI Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Lomba-Cerdas-Cermat-MPR-Viral.jpg)