Seleksi CPNS 2023
Inilah Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023, Prioritas Pelamar serta Jadwal Tahapan Seleksi
pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan ASN. Jumlah tersebut terbagi sebanyak 78.862 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023), kemarin.
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Khusus PPPK, pada seleksi tahun ini terbagi untuk profesi khusus, seperti guru dan pekerja teknis. Adapun profesi lainnya menyesuaikan dengan instansi masing-masing.
Adapun syarat PPPK Guru 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Surat Keputusan Menpan RB tersebut juga mengaju pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2023.
Selengkapnya, simak syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 beserta urutan prioritas pelamar dan jadwal tahapan seleksi di bawah ini.
Apa itu PPPK?
Sebelum mendaftar, pelamar perlu mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS.
Baca juga: 56 Contoh Soal dan Kunci Jawaban SKD Materi TWK, TIU, TKP CPNS 2023
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Cek Update Passing Grade CASN dan Penjelasan BKN
Baca juga: 3 Amalan dan Doa untuk Menghapus Dosa Zina, Salah Satunya Tutup Aib Rapat-rapat
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Formasi PPPK 2023
Tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah tersebut terbagi sebanyak 78.862 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.
Di pemerintah pusat, formasi yang dibuka terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.
Sedangkan di pemerintah daerah, alokasinya 296.084 PPPK Guru, 154.742 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230806-ilustrasi-seleksi-PPPK-Guru-2023-okers.jpg)