Seleksi CPNS 2023

Formasi CPNS BIN 2023 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1-S2 serta Jalur Khusus Atlet, Lengkap Link PDF

Ada total 415 jabatan yang dibuka untuk lulusan SMA, D3, D4, S1 dan S2 untuk pendaftaran CPNS 2023 di BIN...

Tribunnews.com
Badan Intelijen Negara (BIN) membuka lowongan CPNS sebanyak 1.000 formasi. Bisa dilamar lulusan SMA, D3, D4, S1, hingga S2. 

POSBELITUNG.CO -- Di tahun 2023, Badan Intelijen Negara (BIN) kembali memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk bergabung melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun lowongan ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK, D3, S1, hingga S2.

Pengumuman resmi mengenai penerimaan ini dirilis melalui surat bernomor Peng 02/IX/2023 pada 15 September 2023.

Informasi lengkapnya dapat diakses melalui situs resmi BIN di sini.

Ada total 415 jabatan yang dibuka untuk lulusan SMA, D3, D4, S1 dan S2.

Dari angka tersebut, ada sejumlah jabatan yang dikhususkan bagi laki-laki.

Baca juga: Cara Menemukan Letak Nomor Ijazah SMA, SMK, D3, S1 untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Pemprov Babel Umumkan 575 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat, Rincian dan Pedoman Pendaftaran

Surat Pengumuman BIN Nomor Peng-02/IX/2023.
Surat Pengumuman BIN Nomor Peng-02/IX/2023. (BIN)

Berikut ini Formasi CASN BIN 2023:

  • Ahli Pertama: Agen Intelijen
  • Ahli Pertama: Analis Intelijen
  • Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen
  • Ahli Pertama: Pengawas Intelijen
  • Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen
  • Klerek: Penelaah Teknis Intelijen
  • Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen
  • Klerek: Pengelola Data Intelijen
  • Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen
  • Terampil: Asisten Agen Intelijen
  • Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen

Syarat Daftar CPNS BIN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

  • Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

Baca juga: Pemkab Bangka Tengah Buka 371 Formasi PPPK 2023, Cek Rinciannya

Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023, Prioritas Pelamar serta Jadwal Tahapan Seleksi

4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

11. Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

12. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

13. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan.

14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

15. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

16. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.

17. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

18. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

19. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi dan 1 formasi jabatan.

20. Pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat surat pernyataan kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut.

21. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

(*/ Tribunnews.com/ kompas..tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved