Berita Populer
Jika Anda Dinyatakan TMS Berarti Tidak Lulus Administrasi Seleksi CPNS, Simak Petunjuk Berikut Ini
Jika Anda Dinyatakan TMS Berarti Tak Lolos Administrasi Seleksi CPNS, Simak Petunjuk Berikut Ini.
POSBELITUNG.CO -- Per Selasa (26/9/2023) Pukul 06.00 WIB, sudah ada 340.696 pendaftar CPNS yang telah membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id/.
Di antara jumlah tersebut, ada 28.564 pendaftar yang sudah submit atau mengirim berkas pendaftaran.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.
Apa itu MS dan TMS dalam Seleksi CPNS 2023?
MS artinya memenuhi syarat. Sedangkan TMS artinya tidak memenuhi syarat.
Seseorang dinyatakan TMS apabila ada berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan.
Artinya, pelamar CPNS 2023 itu tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.
Sementara itu, apabila dinyatakan MS, maka ia telah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.
Yang bersangkutan berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca juga : Destinasi Wisata, Berikut Tempat Paling Ramai Dikunjungi Wisatawan Dunia
Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar CPNS 2023 dapat dinyatakan TMS.
Dikutip dari kanimkerinci.kemenkumham.go.id, beberapa penyebab di antaranya terkait dengan surat lamaran.
Termasuk akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
Sementara itu, merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah penyebab pendaftar CPNS dinyatakan TMS:
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230524-Seleksi-CPNS-2023.jpg)