Breaking News

Berita Bangka Tengah

Terkait Perizinan Angel's Wing, Begini Kewenangan Pemkab Bangka Tengah

SKPL sendiri terjadi dari golongan A atau SKPL-A, golongan B atau SKPL-B dan golongan C atau SKPL-C.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra |
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisylia. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisylia menjelaskan kewenangan Pemkab Bangka Tengah terkait perizinan Angel's Wing Resto & Bar di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.

Sisyl, sapaan akrabnya mengatakan bahwa Angel's Wing sudah mengantongi beberapa izin.

Kata dia, izin usahanya itu berupa Resto dan Bar. Kemudian dalam izin usaha itu, apabila menjual minuman beralkohol, maka harus mengantongi SKPL(Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol)

SKPL sendiri terjadi dari golongan A atau SKPL-A, golongan B atau SKPL-B dan golongan C atau SKPL-C.

"Restoran itu kewenangannya memang Kabupaten dan kita tidak punya alasan untuk tidak memberikan izin restoran, karena restoran memang tidak dilarang," ungkap Sisyl, Rabu (27/9/2023).

Lalu jika berbicara bar, itu adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi, walaupun pada dasarnya semuanya melalui OSS.

"Kewenangan bar itu Provinsi. Jadi walaupun semuanya (perizinan-red) melalui OSS, kewenangannya masuk ke Provinsi untuk izin usaha barnya," sambungnya.

Kemudian, terkait izin SKPL kata Sisyl adalah ikutan dari izin bar sehingga tidak boleh menjual alkohol selama tidak punya izin bar.

"Jadi SKPL ini enggak bakal keluar kalau enggak punya bar. SKPL-A itu melalui OSS juga, tapi kewenangannya pusat," tambahnya.

Sementara untuk SKPL-B dan SKPL-C, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, itu merupakan kewenangan kabupaten.

Sampai dengan hari ini kata Sisyl, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak pernah mengizinkan penjual minuman beralkohol golongan B dan C tersebut.

Lanjut dia, hal itupun sesuai dengan Perda yang sudah keluarkan pada 2007 silam yang sebenarnya juga tidak mengizinkan minol golongan A. 

"Tapi seiring waktu, PP Nomor 5 yang keluar tahun 2021 itu, terjadi perubahan kewenangan. Perizinan minol golongan A menjadi kewenangan pusat, jadi kita enggak bisa apa-apa. Tapi untuk minol golongan B dan C kita tetap melarang sampai dengan sekarang," jelasnya.

Oleh karena itu kata dia, jika memang dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nantinya ditemukan bahwa Angel's Wing terbukti menjual minol B dan C yang tidak berizin, maka bisa dilakukan pengusulan pencabutan izin sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tersebut.

Lanjut dia, yang berhak mencabut izin tersebut adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menaungi lembaga OSS.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved