Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 Terakhir Jam Berapa? Ini Jadwal Masa Sanggah hingga Pelaksanaan Tes SKD
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Hari ini, Senin 9 Oktober 2023, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Adapun pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dijadwalkan 13-16 Oktober 2023.
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Adapun sesuai jadwal yang ditentukan, masa sanggah CPNS 2023 akan dimulai pada 17 hingga 19 Oktober 2023.
Masa sanggah CPNS 2023 biasanya dilakukan setelah adanya hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Cara Menemukan Letak Nomor Ijazah SMA, SMK, D3, S1 untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Harga Oppo A78 4G Varian 8/256GB dan Oppo A78 5G Varian 8/128Gb di Oktober 2023 Selisih Rp400 Ribuan
Baca juga: Biodata dr Djaja Surya Atmadja, Ahli Forensik yang Bantah Mirna Tewas Karena Sianida
Masa Sanggah
Dilansir Tribun-Timur.com dari sscasn.bkn.go.id, masa sanggah cpns adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.
Jadwal masa sanggah
Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, masa sanggah yakni 17-19 Oktober 2023.
Namun jadwal masa sanggah bisa berbeda tiap instansi.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Terganjal Libur Natal dan Cuti Bersama, Pengumuman PPPK Pangkalpinang 27 Desember 2023 |
![]() |
---|
Syarat Pakaian Tes SKB CPNS BRIN 2023 Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa |
![]() |
---|
Jadwal SKD Kejaksaan Agung Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu Ujian di SSCASN 2023 |
![]() |
---|
Klik Link sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 |
![]() |
---|
Akses CAT BKN di cat.bkn.go.id Cara Ikut Simulasi CPNS dan PPPK 2023, Latihan Ujian Seleksi CASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.