Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, NasDem Sebut KPK Bertindak Sewenang-wenang
sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK.....
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ), Kamis (12/10) malam.
SYL di dijemput paksa oleh penyidik KPK di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023, meski jadwal pemeriksaan oleh penyidik adalah besok, Jumat (13/10/2023)..
Berdasarkan pantauan, SYL yang dijemput paksa itu tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB.
SYL terlihat memakai topi dan jaket kulit hitam.
Dia memakai masker saat tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.
Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK itu.
Tiga rombongan mobil penyidik berjalan beriringan memasuki area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB.
Baca juga: Biodata Syahrul Yasin Limpo, Mundur Jadi Mentan, Akui Siap Hadapi Kasus Hukum di KPK
Baca juga: Biodata Olla Ramlan, Tak Mau Punya Suami seperti Irfan Hakim dan Raffi Ahmad: Lagi Cari Cinta Sejati
Baca juga: Harga HP OPPO Termurah Oktober 2023, dari OPPO A16 Hingga OPPO A58, Dijual Rp1-2 Jutaan
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa lantaran Syahrul telah berada di Jakarta setelah sebelumnya tidak hadir karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.

Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.
"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."
"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kuasa Hukum Syahrul ke KPK Malam Ini
Terpisah, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah bakal merapat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kliennya ditangkap oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis (12/10/2023).
Baca juga: S, Korban Penikaman oleh Suami Siri di Kurau Barat Meninggal, Tusukan Sang Suami Mengenai Ginjal
Baca juga: Bacaan Doa Tolak Bala dan Musibah Dalam Kehidupan Sehari-hari: Arab, Latin, dan Artinya
Baca juga: Biodata dr Djaja Surya Atmadja, Ahli Forensik yang Bantah Mirna Tewas Karena Sianida
"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com.

Febri mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok Jumat (13/10/2023).
Ditambah, Febri mengatakan Syahrul bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.
Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.
Syahrul Ditangkap Paksa KPK, Pakai Pakaian Serba Hitam
Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam sekira pukul 19.30 WIB.
Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi hitam serta masker.
Kemudian, kedua tangan Syahrul pun turut diborgol.
Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Baca juga: Harga Oppo A78 4G Varian 8/256GB dan Oppo A78 5G Varian 8/128Gb di Oktober 2023 Selisih Rp400 Ribuan
Syahrul pun keluar dari mobil berwarna hitam dan lebih memilih diam.
Dirinya pun langsung menuju lantai dua Gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan.
Syahrul dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NasDem Sebut KPK Bertindak Sewenang-wenang Jemput Paksa SYL
Partai NasDem menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap SYL tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.
Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan. Menurut Sahroni, bila pemanggilan pertama SYL tidak hadir maka dijadwalkan ulang.
"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Sahroni.
Baca juga: KPK Tangkap Eks Mentan SYL di Sebuah Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.
Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.
Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
SYL nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.
(*/Tribunnews.com/serambinews.com)
Inilah 4 Sosok ASN Meninggal di Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Warga Jarah Besi Mobil dan Gedung DPRD Usai Demo Ricuh di Makassar |
![]() |
---|
Kisah Tragis 4 Korban Tewas Demo Makassar, Pejabat Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Muhammad Ardiansyah, Tepisannya Antar Timnas Indonesia ke Final AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.