Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan
Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
POSBELITUNG.CO - Masih ingat Mira Hayati, yang dikenal Ratu Emas dari Makassar, Sulawesi Selatan?
Dia adalah terdakwa kasus komestik ilegal, yang mengandung merkuri.
Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira hanya divonis 10 bulan penjara.
Mira tak terima, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Alih-alih mendapat hukuman ringan, Mira justru menelan pil pahit.
Hakim PT menambah hukuman Mira menjadi 4 tahun, yang awalnya 10 bulan.
Tidak hanya itu saja, Mira juga didenda Rp1 miliar.
Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
Banding ini diajukan baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.
Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.
Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.
Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
Inilah 4 Sosok ASN Meninggal di Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Warga Jarah Besi Mobil dan Gedung DPRD Usai Demo Ricuh di Makassar |
![]() |
---|
Kisah Tragis 4 Korban Tewas Demo Makassar, Pejabat Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Muhammad Ardiansyah, Tepisannya Antar Timnas Indonesia ke Final AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Rinaldi Lamar Alfira, Dokter Lulusan China dengan Total Mahar Rp1 M, Bakal Undang 60 Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.