Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan

Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.

Editor: Alza
kolase Tribun Medan: Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MIRA HAYATI - Bos skincare mengandung merkuri asal Makassar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar. 

POSBELITUNG.CO - Masih ingat Mira Hayati, yang dikenal Ratu Emas dari Makassar, Sulawesi Selatan?

Dia adalah terdakwa kasus komestik ilegal, yang mengandung merkuri.

Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira hanya divonis 10 bulan penjara.

Mira tak terima, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Alih-alih mendapat hukuman ringan, Mira justru menelan pil pahit.

Hakim PT menambah hukuman Mira menjadi 4 tahun, yang awalnya 10 bulan.

Tidak hanya itu saja, Mira juga didenda Rp1 miliar. 

Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.

Banding ini diajukan baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.

Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.

Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.             

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved