Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus
BREAKING NEWS : Enam Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
Enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjalani sidang tuntutan
Penulis: Adi Saputra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (17/10/2023) pagi.
Dari pantauan Bangkapos.com sidang sedang berlangsung diruang sidang Tirta yang dimulai kurang lebih pukul 09.30 WIB, keenam terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing untuk mengikuti sidang tuntutan dan jaksa penuntut yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo dan hakim ketua Mulyadi.
Keenam terdakwa yang menjalani sidang tuntutan kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ansori, Ariandi Permana alias Bom Bom.
Nampak suasana persidangan masih berlangsung hingga pukul 10.10 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan tuntutan kepada para terdakwa sebelum dibacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus.
Sementara sidang kali ini, jaksa penuntut umum Kejari Babar membacakan tuntutan kepada para terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani beberapa kali persidangan dan sempat ditunda dua pekan sebelum sidang tuntutan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.