Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus

BREAKING NEWS : Enam Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

Enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjalani sidang tuntutan

Penulis: Adi Saputra |
Bangka Pos / Adi Saputra
Keenam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, saat mengikuti sidang tuntutan di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (17/10/2023)adi 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (17/10/2023) pagi.

Dari pantauan Bangkapos.com sidang sedang berlangsung diruang sidang Tirta yang dimulai kurang lebih pukul 09.30 WIB, keenam terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing untuk mengikuti sidang tuntutan dan jaksa penuntut yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo dan hakim ketua Mulyadi.

Keenam terdakwa yang menjalani sidang tuntutan kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ansori, Ariandi Permana alias Bom Bom.

Nampak suasana persidangan masih berlangsung hingga pukul 10.10 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan tuntutan kepada para terdakwa sebelum dibacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus. 

Sementara sidang kali ini, jaksa penuntut umum Kejari Babar membacakan tuntutan kepada para terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani beberapa kali persidangan dan sempat ditunda dua pekan sebelum sidang tuntutan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved