Berita Pangkalpinang

Kasus Pertambangan Timah Ilegal, Hakim Pertanyakan Ketidakhadiran Saksi Ataw

JPU kasus pertambangan timah ilegal di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang tidak menghadirkan saksi Sujono alias Ataw

Penulis: Sepri Sumartono |
Pos Belitung
Ilustrasi Penambangan timah 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pertambangan timah ilegal di belakang rusunawa Kota Pangkalpinang tidak menghadirkan saksi Sujono alias Ataw pada persidangan hari ini, Senin (23/10/2023).

Padahal, sebelumnya Majelis Hakim sudah meminta JPU menghadirkan Sujono alias Ataw sebagai saksi agar bisa dikonfrontir dengan Kapten Wahyu dalam kasus pertambangan timah ini.

"Kemarin saya perintahkan Ataw hadir, kenapa tidak dihadirkan Pak Jaksa, karena ini tentang dia, (Tambang) milik dia, mau dikonfrontir," kata Hakim Ketua bertanya ke JPU saat persidangan, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, JPU Hendri setelah persidangan sangat irit bicara dan terkesan menghindar ketika ditanya oleh awak media tentang ketidakhadiran Sujono alias Ataw di ruang persidangan.

"Nanti lah, nanti lah, ke Kejari aja, ke Kejari, nanti saya lapor ke pimpinan dulu, bukan ada masalah, nanti saya lapor ke Kajari dulu, kalau Wahyu tidak ada di berkas perkara, tanya pengacaranya kalau Ataw," begitu kata JPU Hendri sampai ke mobilnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)


 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved