Berita Pangkalpinang

Saksi Ahli Kasus Korupsi PMK Ubi Kasesa Sebut Pembiayaan tak Sesuai Ketentuan

Suaedi mengatakan, sebelum pihak BPKP Babel telah diminta penyidik Polda Babel menghitung kerugian uang negara

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Suaedi dari BPKP Babel sebagai saksi ahli untuk persidangan kasus korupsi dana PMK ubi kasesa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus korupsi PMK Ubi Kasesa menghadirkan Suaedi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung (Babel) sebagai saksi ahli pada persidangan, Rabu (25/10/2023).

Suaedi mengatakan, sebelum pihak BPKP Babel telah diminta penyidik Polda Babel menghitung kerugian uang negara atas dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan ubi kasesa pada PT BPRS cabang Mentok yang bersumber dari LPDB tahun 2017.

"Dalam hal ini kami menilai bahwa pembiayaan ubi kasesa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Suaedi, Rabu (25/10/2023).

Beberapa penyimpangan yang ditemukan BPKP Babel pada saat melakukan audit di antaranya :

Pertama, penggunaan data atau dokumen para nasabah yang menerima pembiayaan ubi kasesa tidak benar.

Kedua, 30 nasabah penerima pembiayaan ubi kasesa bukan merupakan UMKM sebagaimana persyaratan dalam ketentuan yang ada.

Ketiga, tidak ada penjualan ubi kasesa kepada pabrik pengelolaan yakni PT Sinar Batu Rusa Prima dan PT Bangka Asindo Agri.

Artinya, BPKP menghitung pembiayaan ubi kasesa sebagai kerugian negara dalam ini karena seharusnya uang sebesar tujuh miliar rupiah tersebut tidak dikeluarkan.

"Karena menggunakan dokumen yang tidak benar tadi itu lah kerugian negara, BPRS, kalau pun ada pengembalian Rp192 juta, katakan lah itu sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, mungkin nanti bisa dikumpulkan dalam hasil putusan," katanya.

"Tetapi yang kami hitung kerugian negara itu terjadi pada saat uang negara keluar pada saat seharusnya itu tidak keluar dengan menggunakan dokumen yang tidak benar," lanjutnya.

Contoh dokumen yang tidak benar menurut Suaedi adalah nomor surat yang masuk ke dalam SP3AT merupakan nomor-nomor yang tidak sesuai, bahwa para nasabah sebenarnya tidak punya tanah di beberapa SP3AT.

"Bahkan dikatakan dalam BAP yang kami kutip dari Al Mustar, sebenarnya nasabah-nasabah tersebut tidak mempunyai lahan tanah untuk pembiayaan ubi kasesa," tuturnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved