Berita Bangka Barat

Bom Bom Minta Hukuman Seringan-ringannya, PH Terdakwa Sebut Kliennya Tak Bersalah

Bom Bom memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya apabila nanti diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Sepri
Terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus, Ariandi Permana alias Bom Bom. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penasihat hukum (PH) terdakwa Ariandi Permana alias Bom Bom menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik primer dan sekunder, serta meminta agar dibebaskan dari dakwaan pada sidang pembelaan, Kamis (26/10/2023).

Terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ini sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta.

Bom Bom sempat mengatakan permintaan maaf kepada pihak kejaksaan karena sempat tidak kooperatif dan pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama perkara kasus korupsi ini.

"Saya menyesal atas perbuatan saya dan kebodohan saya selaku yang diperintah tapi tidak tahu apa yang diperintahkan," kata Ariandi Permana alias Bom Bom, Kamis (26/10/2023).

Maka itu, Bom Bom kembali mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Hakim.

Bom Bom memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya apabila nanti diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim karena perannya di keluarga sebagai tulang punggung yang memiliki dua anak yang masih kecil-kecil.

"Semoga Yang Mulia berkenan menerima pledoi yang saya buat, dan saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau ada kata-kata saya yang tidak sopan atau berkenan di hati," demikian kata Ariandi Permana alias Bom Bom.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved