Berita Pangkalpinang
Kasus Korupsi Transmigrasi Jebus, Terdakwa Slamet, Ridho dan Elyna Sampaikan Pledoi
Terdakwa Slamet Taryana mengatakan, selaku PNS dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan pidana.
Penulis: Sepri Sumartono |
Sementara suami Elyna tidak bisa sepenuhnya menjaga dan merawat anak tunggal mereka karena kondisi suami menderita stroke ringan dan hipertensi serta memerlukan pengawasan dokter termasuk kontrol setiap bulan.
"Saya memohon Yang Mulia dapat memutuskan keputusan bebas dari tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan empat bulan kepada saya. Saya yakin Majelis Hakim memiliki dan menggunakan hati nurani dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara saya ini," demikian kata Elyna Rilnamora Purba.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.