Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi Transmigrasi Jebus, Terdakwa Slamet, Ridho dan Elyna Sampaikan Pledoi

Terdakwa Slamet Taryana mengatakan, selaku PNS dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan pidana.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Sudang Kasus Korupsi Transmigrasi Jebus 

Sementara suami Elyna tidak bisa sepenuhnya menjaga dan merawat anak tunggal mereka karena kondisi suami menderita stroke ringan dan hipertensi serta memerlukan pengawasan dokter termasuk kontrol setiap bulan.

"Saya memohon Yang Mulia dapat memutuskan keputusan bebas dari tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan empat bulan kepada saya. Saya yakin Majelis Hakim memiliki dan menggunakan hati nurani dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara saya ini," demikian kata Elyna Rilnamora Purba.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved