Pos Belitung Hari Ini
Tergiur Untung Besar, Berkedok Arisan Tipu Belasan Orang di Bateng
Berdasarkan informasi dihimpun Bangka Pos, ada belasan orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang wanita muda berinisial A (21) Warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, diamankan Polres Bangka Tengah atas dugaan penipuan berkedok arisan.
Modus yang dilakukan A dengan menjanjikan keuntungan menggiurkan dari pembelian slot arisan. Namun arisan itu ternyata fiktif dan cuma karangan tersangka alias bodong.
Berdasarkan informasi dihimpun Bangka Pos, ada belasan orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Namun hingga, Kamis (26/10/2023) kemarin, baru 9 orang yang melapor ke Polres Bangka Tengah.
Kerugian yang mereka alami dilaporkan sebesar Rp985 juta.
Seorang korban, Yu (40) mengaku merugi sebesar Rp90 juta akibat tertipu arisan bodong yang ditawarkan tersangka A.
Ia mengaku baru menyadari telah menjadi korban penipuan pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.
"Saya mulai ikut itu 6 November 2022, dari tanggal tersebut sampai bulan Oktober ini, sudah 3 kali membeli arisan," ujarnya saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (26/10/2023).
Dia mengisahkan, awalnya para korban ini dibikin percaya oleh tersangka A dengan seolah-olah arisan ini berjalan lancar.
"Tapi saat arisan berjalan, tersangka menginfokan ada anggota arisan yang membutuhkan uang, katanya buat berobat, ada yang kecelakaan ataupun hal terdesak lain," ungkap Yu.
Lalu tersangka A, membuka slot bagi peserta arisan lainnya yang mau meneruskan arisan tersebut dengan syarat membayar langsung semua sampai lunas.
Tersangka A pun mengiming-imingi peserta arisan yang membeli slot arisan itu akan meraup keuntungan yang menggiurkan.
"Misalnya arisan dapat keseluruhan Rp100 juta, dikarenakan ada yang mau dapat arisan duluan atau tidak sanggup bayar, maka orang tersebut dengan sukarela mendapat Rp90 juta, terus Rp10 juta untuk pembeli baru," jelasnya.
"Jadi kami yang beli arisan itu Rp90 juta pada waktu yang ditentukan akan dapat Rp100 juta, seolah-olah untung," bebernya.
Tawaran menarik itu lah, kata Yu yang membuat banyak peserta arisan tergoda untuk membeli slot arisan tersebut, padahal mereka telah ditipu tersangka A.
Yu mengaku dia dan korban-korban lain sebenarnya tidak ada niat melaporkan tersangka A ke polisi. Bahkan mereka sudah melakukan perundingan namun tak ada titik temu.
"Kami tidak ada niat untuk melaporkan atau memenjarakan tersangka, tapi setelah kami lakukan perundingan kurang lebih 3 hari dengan pelaku dan keluarganya, tidak menemukan titik terang," sebutnya.
9 korban melapor
Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Ipda Candra Sujatmiko seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono membenarkan adanya laporan sejumlah warga korban penipuan arisan bodong.
"Laporannya tanggal 20 Oktober hari Jumat. Sampai hari itu baru ada 9 korban yang melapor. Ada yang di Kurau, Koba, Namang, hampir menyebar di seluruh Kecamatan Koba dan Namang serta Simpangkatis," ujar Candra ditemui Bangka Pos, Kamis (26/10/2023) di Kantor Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Lanjut Candra, hingga saat ini sudah ada 9 korban arisan bodong yang melapor ke Polres Bangka Tengah. Kerugian yang dialami tercatat Rp985 juta.
Ia menjelaskan menindaklanjuti laporan ini, tersangka berinisial A (21) sudah ditahan pada 21 Oktober 2023 di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
"Pelaku satu orang atas nama A, tapi mereka beranggapan ada orang lain yang ikut terlibat, pacarnya pelaku. Ini masih dalam pendalaman di kita, sampai saat ini, masih penyidikan," tandasnya.
Candra mengungkapkan modus penipuan ini dengan jual beli arisan yang sudah digeluti pelaku selama kurang lebih 2 tahun.
"Dengan modus menjual belikan arisan, misal dapat sekian, tanggal sekian, jadi yang dikirim list banyak, ketika ada yang tertarik maka ikut, ada yang bayar cash dan transfer. Ada tanggal dapat itu, seterusnya ada tanggal muda dan tua," ungkapnya.
Kata Candra sebenarnya sistem arisan ini fiktif belaka dan hanya karangan tersangka saja yang bertujuan untuk menarik minat para korban.
"Ketika yang dapat akhir itu, uangnya dipindah ke atas dulu, diputar terus sehingga yang awal merasa aman, kemudian dinilai aman oleh yang lain, namun lama-lama menjadi minus sehingga tak bisa lagi membayar nomor di bawah-bawahnya," jelas Candra.
Penuhi gaya hidup
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, terkuak uang dari hasil arisan bodong itu digunakan tersangka A untuk memenuhi gaya hidupnya.
"Duit itu kan berputar terus dan dipakai tersangka untuk memenuhi gaya hidup, di antaranya jalan-jalan keluar itu katanya Rp10 juta, beli motor, beli lemari, beli iphone, untuk perawatan gigi, modal jualan kue. Gaya hidup lah banyaknya," ujar Candra.
Atas perbuatannya tersangka terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
"Untuk sementara dikenakan pasal 378 tentang penipuan, itu ancaman maksimal 4 tahun, tapi keputusan tetap di pengadilan," katanya. (s2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231027-Pos-Belitung-Hari-Ini-Jumat-27-Oktober-2023.jpg)