Berita Pangkalpinang

Mulai 19 November, Pajak Kendaraan Mati Tidak Bisa Beli Solar Subsidi

Salah satu pemilik kendaraan dengan BBM solar, Benni yang sedang mengantre di SPBU mengaku belum tahu apa-apa tentang aturan baru

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Antrean BBM Solar di SPBU. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Surat edaran (SE) Pj Gubernur Babel tanggal 23 Oktober 2023 nomor : 541/259 menegaskan mulai tanggal 19 November 2023 kendaraan yang mati pajak tidak bisa membeli BBM (solar) Subsidi.

Salah satu pemilik kendaraan dengan BBM solar, Benni yang sedang mengantre di SPBU mengaku belum tahu apa-apa tentang aturan baru yang dikeluarkan Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu.

Meskipun belum tahu apa-apa tentang peraturan dari SE Pj Gubernur Babel, Benni menyatakan setuju dengan isi surat tersebut agar para pemilik kendaraan lebih taat bayar pajak.

"Bagusnya begitu lah, biar lebih taat kita bayar pajak, ok dak. Mobil ku ni pajaknya hidup," kata Benni, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, pengendara mobil berbahan bakar solar lainnya, Adi mengatakan sah-sah saja kalau Pj Gubernur Babel mau menerapkan aturan tersebut.

Selaku warga Babel, Adi siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan pada bulan November tahun 2023 tersebut.

Adi diketahui memiliki dua mobil berbahan bakar solar, satunya berstatus pajak hidup dan satunya lagi mati pajak.

"Tapi kurang pro ke mobil-mobil biasa yang sudah mati pajak," kata Adi, Senin (30/10/2023).

Terkait peraturan tersebut, Adi menyatakan tidak setuju dan tidak menolak. 

"Ku juga ragu-ragu, 50-50 lah, karena pajak mobilku juga ada yang mati, yang ini pajaknya hidup, mobilku yang mati pajak itu dipakai beli solar juga," demikian kata Adi.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved