Berita Pangkalpinang

Debitur Zaini dan Sumin Didakwa Korupsi KMK BRI Ratusan Juta

Dua orang debitur Bank BRI KCP Depati Amir, Sumin dan Zaini didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Sumin dan Zaini ketika duduk pada persidangan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Garuda PN Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua orang debitur Bank BRI KCP Depati Amir, Sumin dan Zaini didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

JPU Wayan Indra Lesmana mengatakan keduanya telah mengajukan kredit di Bank BRI KCP Depati Amir tapi tidak sesuai dengan ketentuan yakni dengan cara bekerja sama dengan pihak ketiga dan pemenuhan persyaratan yang juga tidak sesuai dengan ketentuan kredit.

"Intinya dia mengajukan kredit, tidak sesuai dengan ketentuan pengajuan kredit, kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Wayan Indra Lesmana, Kamis (2/11/2023).

Terdakwa Sumin telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dan terdakwa Zaini sebesar Rp250 juta sehingga kerugian total keuangan negara yang disebabkan oleh keduanya sebesar Rp750 juta.

JPU Wayan Indra Lesmana menyampaikan, kedua terdakwa ini merupakan lanjutan dari perkara milik terdakwa Desta dan Priandi Al Haq selaku pegawai Bank BRI KCP Depati Amir serta terdakwa Sugianto alias Aloy sebagai pihak ketiga.

"Ini lanjutan dari perkara itu yang total keseluruhan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp43,8 miliar," demikian kata Wayan Indra Lesmana.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved