Berita Pangkalpinang
Debitur Zaini dan Sumin Didakwa Korupsi KMK BRI Ratusan Juta
Dua orang debitur Bank BRI KCP Depati Amir, Sumin dan Zaini didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua orang debitur Bank BRI KCP Depati Amir, Sumin dan Zaini didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
JPU Wayan Indra Lesmana mengatakan keduanya telah mengajukan kredit di Bank BRI KCP Depati Amir tapi tidak sesuai dengan ketentuan yakni dengan cara bekerja sama dengan pihak ketiga dan pemenuhan persyaratan yang juga tidak sesuai dengan ketentuan kredit.
"Intinya dia mengajukan kredit, tidak sesuai dengan ketentuan pengajuan kredit, kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Wayan Indra Lesmana, Kamis (2/11/2023).
Terdakwa Sumin telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dan terdakwa Zaini sebesar Rp250 juta sehingga kerugian total keuangan negara yang disebabkan oleh keduanya sebesar Rp750 juta.
JPU Wayan Indra Lesmana menyampaikan, kedua terdakwa ini merupakan lanjutan dari perkara milik terdakwa Desta dan Priandi Al Haq selaku pegawai Bank BRI KCP Depati Amir serta terdakwa Sugianto alias Aloy sebagai pihak ketiga.
"Ini lanjutan dari perkara itu yang total keseluruhan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp43,8 miliar," demikian kata Wayan Indra Lesmana.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.