Profil Tokoh

Biodata Budiman Sudjatmiko, Politisi yang Berani Lepaskan Kursi Komisaris BUMN demi Prabowo-Gibran

Budiman pun saat ini sedang menyusun surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PTPN V. Budiman mengatakan, surat pengun...

Tribunnews.com
Budiman Sudjatmiko, Mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014, 2014-2019 

Pekerjaan : Politikus, Aktor

Kewarganegaraan : Indonesia.

Istri: Kesi Yovana (2005)

Anak: Puti Jasmina Kharisma Sudjatmiko

Pendidikan

  • SD Negeri Pengadilan 2 Bogor
  • SMP Negeri 1 Cilacap. (1983-1986)
  • SMA Negeri 5 Bogor (1986-1989)
  • S1, Sarjana Ekonomi Universitas Gadjah Mada
  • S2, Internasional Relations, University of Cambridge, Inggris (2003)
  • S2, Political Studies, University of London, Inggris (2005)

Harta Kekayaan

Mengutip elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Budiman yang dilaporkan mencapai Rp1,79 miliar.

Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 187 m2/250 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur dari hasil sendiri senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta dengan rincian mobil Nissan Evalia 1.5 tahun 2012 seharga Rp95 juta, dan Mitsubhisi Mirage 1.1 tahun 2012 senilai Rp85 juta.

Selanjutnya harga bergerak lainnya senilai Rp9 juta, kas dan setara kas Rp80,41 juta, dan harta lainnya senilai Rp25 juta.

Gaji Komisaris BUMN

Besaran gaji seorang komisaris BUMN berbeda-beda, tetapi lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.

Gaji komisaris BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawasan BUMN.

Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.

Contohnya, seorang komisaris utama berhak menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Sedangkan, untuk wakil komisaris utama akan menerima gaji sekitar 42,5 persen dari gaji yang diperoleh direktur utama.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan peraturan tersebut adalah gaji, berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya, transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Selanjutnya, ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, insentif kerja, hingga memungkinkan komisaris mendapat penghargaan jangka panjang.

(*/ Tribunnews.com/ posbelitung.co)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved