Tribunners

Buruh di Pangkalpinang Berharap Upah Minimum 2024 Naik 10-15 Persen

Buruh di Pangkalpinang berharap kenaikan upah minimum tahun 2024 pada rentang 10 sampai 15 persen.

Penulis: Suhendri CC |
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/upah minimum. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Buruh di Pangkalpinang berharap kenaikan upah minimum tahun 2024 pada rentang 10 sampai 15 persen.

Upah minimum diharapkan tetap naik sebagai jaring pengaman yang bisa menjaga daya beli buruh.

"Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) memang seharusnya mengikuti kenaikan kebutuhan pokok seperti harga beras, harga daging, pakaian, hingga sewa rumah, baik indekos maupun kontrakan," kata seorang buruh, Agus (27), di Pangkalpinang, Rabu (8/11/2023).

“Selain itu, kenaikan itu juga mengacu pada kebutuhan pokok lainnya seperti transportasi dan pendidikan anak. UMP tidak cukup untuk menghidupi buruh yang memiliki keluarga,” ujarnya.

Sekadar diketahui, UMP Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.498.479 per bulan.

Angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dibanding UMP 2022 sebesar Rp3.264.884.

"Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan, masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen. Kami buruh juga mengharapkan hal serupa, masa iya buruh tidak naik gaji," tutur Agus.

Harapan serupa disampaikan buruh lainnya, Miftria (35).

Menurutnya, kenaikan harga sejumlah bahan pokok harus diikuti kenaikan upah buruh.

"Kami, mak-mak ini, susah mengatur keuangan. Tahun 2024 belum, tetapi harga sejumlah kebutuhan pokok naik terus. Tahun 2024 pasti naik lagi, tetapi gaji tidak naik, kan lucu," kata
Miftria.

"Kami tentu berharap ada kenaikan gaji di tahun 2024 untuk kami yang berkeluarga untuk memenuhi kebutuhan pasti sangat membantu meski hanya 10 persen sekalipun," lanjutnya.

Tunggu aturan resmi

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang Chaidir mengatakan, pihaknya, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait upah minimum tahun 2024.

"Untuk UMP Babel tahun 2024 nanti tunggu berita resminya atau ketentuan resmi. Kami mau konfirmasi bersama disnaker provinsi karena sampai saat ini belum ada berita resmi terkait," ujar Chaidir, Rabu (8/11/2023). (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved