Tribunners
Fenomena Kotak Kosong Pilkada di Bangka Belitung 2024: Kajian Hukum, Sosial, dan Politik
Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 menyajikan dinamika politik menarik, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Abrillioga SH
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung)
POSBELITUNG.CO - Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 menyajikan dinamika politik menarik, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua wilayah, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, menunjukkan hasil kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal.
Sebaliknya, di Kabupaten Bangka Selatan, pasangan calon berhasil menang dengan selisih suara yang signifikan atas kotak kosong.
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dan laporan dari beberapa lembaga survei, kemenangan kotak kosong di Pangkalpinang dan Bangka telah terprediksi meski belum menjadi hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, di Bangka Selatan, pasangan calon berhasil unggul telak atas kotak kosong.
Hal ini semakin menarik untuk diulas, sebab fenomena tersebut memberikan gambaran yang kontras dalam dinamika politik lokal, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legitimasi dan partisipasi politik masyarakat.
Pada satu sisi, masyarakat tampak semakin kritis terhadap pilihan politik mereka, sementara di sisi lain, fenomena ini menandakan adanya ketidakseimbangan dalam pola rekrutmen politik lokal yang cenderung menghasilkan calon tunggal.
Penulis ingin mengajak pembaca untuk mengulas fenomena tersebut melalui tiga pendekatan: hukum, sosial, dan politik, dengan tujuan memberikan gambaran komprehensif atas penyebab, implikasi, dan pelajaran dari fenomena kotak kosong di Bangka Belitung.
Perspektif Hukum
Fenomena kotak kosong diatur dalam Pasal 54C UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Peraturan ini memberikan ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menolak pasangan calon tunggal yang diusung dalam kontestasi politik lokal.
Kemenangan kotak kosong menandakan bahwa mayoritas masyarakat merasa calon yang diajukan tidak mampu merepresentasikan aspirasi mereka.
Dalam konteks ini, kotak kosong menjadi simbol perlawanan terhadap situasi politik yang dianggap tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.
Hasil hitung cepat yang menunjukkan kemenangan kotak kosong memperlihatkan fenomena krisis legitimasi calon tunggal.
Dalam konteks hukum, hal ini menimbulkan dampak serius, sebab kemenangan kotak kosong memaksa pemilihan ulang sesuai mekanisme yang diatur.
| Tahapan dan Perizinan dalam Pembangunan PLTN Thorcon |
|
|---|
| Nuklir Untuk Energi, Bukan Ekspor Thorium: Bantahan Pemberitaan |
|
|---|
| Manajemen Keselamatan Infrastruktur Jalan |
|
|---|
| Dari Tailing Timah ke Beton Ramah Lingkungan di Bangka Belitung |
|
|---|
| Tinjauan Implikasi Hukum Tindak Pidana dengan Nilai Kerugian di Bawah 2,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2024112024_abriel-ubb.jpg)