Berita Populer
Kenapa Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dilarang ke Luar Negeri ? Ini Terkait Kasus SYL
Tiga advokat disinyalir dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Pihak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
POSBELITUNG.CO -- Tiga advokat disinyalir dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI .
Mereka yang dilarang ke luar negeri tersebut masing-masing eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Namun Febri saat dihubungi secara terpisah mengaku belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Baca juga: Destinasi Wisata Pantai Favorit, Dipenuhi Pulau Buatan, Hanya Boleh Berbikini di Kawasan Khusus
Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Febri cs sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada Senin (2/10/2023).
Saat itu Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.
Baca juga : Destinasi Wisata, Pantai Tihu Gorontalo Berpasir Putih Cocok Buat Kamping
Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak Tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.
"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.
Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.
Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.
"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.
Dalam draf itu pula tertulis sembilan rekomendasi terkait pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan.
"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," ujar Febri.
"Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," sambungnya.
Baca juga : Destinasi Wisata Pantai, Tunggu Apalagi Mampirlah ke Pulau Lengkuas, Sensasinya Luar Biasa
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga tersangka dijerat dalam kasus ini.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Sementara itu sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023) mengakui adanya larang ke luar negeri pada tiga advokad, seperti yang dimaksud.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
"Pihak dimaksud adalah advokat," katanya.
Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/08/tersangkut-kasus-syl-mantan-jubir-kpk-febri-diansyah-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri?page=all
Jubir KPK
Febri Diansyah
Ali Fikri
Dirjen Imigrasi
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
tindak pidana korupsi (tipikor)
Berita Populer
Posbelitung.co
| UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
|
|---|
| Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
|
|---|
| Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
|
|---|
| Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
|
|---|
| Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.