Berita Pangkalpinang
Korupsi APBDes Simpang Rimba, Mayoritas Saksi Terima Uang Tapi Tidak Tahu Soal SPJ
Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 menghadirkan 14 saksi
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 menghadirkan 14 saksi dari 15 saksi yang dipanggil ke persidangan, Rabu (8/11/2023).
14 saksi tersebut dipanggil agar memberikan keterangan mengenai perkara korupsi APBDes Simpang Rimba yang mendakwa Kades Aswi dan Bendahara Tajuni dengan kerugian keuangan negara senilai Rp366 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sulastri mengatakan mayoritas dari 14 saksi yang hadir menyatakan menerima uang dari anggaran kegiatan dan pembangunan Desa Simpang Rimba.
Tapi uang yang diterima melalui kegiatan dan pembangunan Desa Simpang yang bersumber dari APBDes tersebut, saksi-saksi tidak tahu-menahu mengenai surat pertanggung jawaban (SPJ).
"Dia tidak tahu-menahu, tanda tangan pun bukan tanda tangan saksi, tanda tangan yang lain," kata Sulastri.
Selain itu, ada saksi yang tidak mengikuti kegiatan dan pembangunan desa, tidak melakukan tanda tangan tapi ada bukti tanda tangannya namun tidak menerima uang.
"Mayoritas saksi menerima (dana anggaran), tapi banyak merasa tidak pernah tanda tangan SPJ, banyak yang bukan mereka menandatangani, ada yang lupa," katanya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0811-saksi-kades.jpg)