Berita Pangkalpinang

Temuan Kelebihan Pembayaran 15 Paket Proyek DPUPR Bateng, Ini Tanggapan Ombudman

Tindaklanjutnya bisa dengan pengembalian ke kas daerah atau kas negara, dan hal lainnya tergantung temuan pihak berwenang.

(Sepri Sumartono)
Kepala Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan pembayaran 15 paket pekerjaan sebesar Rp969.170.000 saat pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka Tengah.

Temuan kelebihan pembayaran 15 paket pekerjaan tersebut seperti peningkatan jalan kabupaten, pembangunan jembatan, peningkatan jaringan irigasi dan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp969.170.000.

Temuan ini hasil dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan opini WTP yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan nomor 80.A/LHP/XVIII.PPG/05/2023 pada 4 Mei 2023 lalu.

"Tentu saja kelebihan pembayaran paket pekerjaan wajib ditindaklanjuti. Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, kita harapkan ditindaklanjuti dengan baik, serta kalau bisa jangan terjadi lagi hal seperti ini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy pada Jumat (10/11/2023).

Dia menjelaskan tindaklanjutnya bisa dengan pengembalian ke kas daerah atau kas negara, dan hal lainnya tergantung temuan pihak berwenang.

"Kami juga menyarankan sangat penting rasanya untuk mengevaluasi agar tidak terulang, entah mengevaluasi sistim lelang, evaluasi mitra, memperkuat pengawasan ahli, dan sebagainya,"katanya.

Yozar menambahkan temuan ini perlu menjadi perhatian pemkab karena berdampak pada pelayanan dan kepercayaan masyarakat.

"Kita harap Pemkab tidak mengabaikan temuan seperti ini, harus dievaluasi agar tidak terjadi lagi dimasa mendatang. Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena seperti yang kita tahu terkait jalan ini sangat penting bagi masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik jalan dikategorikan sebagai pelayanan barang publik.

Selain itu, peran fungsi jalan sangat besar bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sehingga kita harapkan semuanya sesuai aturan," katanya.

Sedang Ditindaklanjuti

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Tengah, Rahmat Wibowo membenarkan akan temuan tersebut, saat ini sedang dalam proses tindaklanjut mengenai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.

"Temuan itu di tahun 2022, sudah ditindaklanjuti, akan kami pantau terus itu,"ujar Rahmat saat ditemui bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).

Dia menyebutkan saat ini kontraktor sudah dalam proses membayar kelebihan bayar itu ke kas daerah sesuai dengan temuan BPK tersebut.

"Pembayaran kan bisa langsung atau dicicil, ada yang sudah lunas, ada yang masih tersisa, diperbolehkan mencicil," katanya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved